FOKUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas masih melakukan penanganan terhadap 4 perkara dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Dari ke-4 perkara tersebut, semuanya masih dalam proses penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan belum sampai direkomendasikan untuk ditangani Polresta Banyumas.
Kooordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan data informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono SSo MSos mengatakan dari ke-4 perkara yang ditangani pihaknya, ada yang masih dalam tahap klarifikasi hingga sudah ada yang masuk sampai kajian akhir.
“Semua perkara dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Banyumas ada yang sudah masuk kajian akhir oleh Gakkumdu maupun proses awal klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran maupun temuan tim pengawas di lapangan,” kata Yon.
Yon yang juga Ketua Gakkumdu mengungkapkan, dari empat perkara yang masih dalam proses antara lain dugaan pelanggaran Pilkada terkait keterlibatan Kepala Desa di Lumbir.
“Ini masih dalam proses penanganan di Panwascam setempat, sudah diklarifikasi, tinggal kajian karena itu merupakan temuan bukan laporan,” terang Yon.
Yang kedua adalah dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Kedung Banteng atas laporan yang disampaikan oleh DPC PDIP Banyumas dan Rumah Juang Andika-Hendi. Yon mengatakan, proses klarifikasi sudah selesai dilakukan dimulaai dari pelapor, para saksi-saksi dan terlapor dalam dugaan kasus tebus murah tersebut yaitu Ketua Bolone Mase, Supriyanto.
“Untuk perkara ini tinggal menunggu kajian akhirnya. Dan sedang kami rapatkan untuk kajian kedua bersama sentra Gakkumdu,” jelas Yon.
Perkara ketiga adalah laporan dari tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo-lintarti terkait kampanye kotak kosong di hari tenang. Pihak tim hukum dari Sadewo-lintarti melaporkan Sugeng dan rekannya yang melakukan kampanye dengan cara woro-woro menggunakan kendaraan untuk memilih kotak kosong di hari tenang pada Minggu (24/11/2024).
“Rencana besok kita akan panggil untuk diklarifikasi sebagai terlapor, yakni atas nama Sugeng,” terang Yon, Kamis (28/11/2024).
Sedangkan untuk persoalan dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Kecamatan Cilongok, yaitu tebus murah minyak goreng di hari tenang, Yon menjelaskan, hari ini pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi. Adapun terlapor dalam kasus tersebut, Jarwati dan Mustolih, tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan. Bawaslu Banyumas hari ini, Kamis (28/11/2024).
Yon menegaskan, pihaknya akan kembali memangil Mustolih dan Jarwati untuk dimintai klarifikasi. Apabila dalam panggilan kedua mereka kembali mangkir, Bawaslu tidak akan melakukan paksaan karena masih dalam proses penyelidikan, atau proses yang sudah berlangsung yakni klarifikasi dari pelapor, dan saksi.
“Namun apabila sampai 3 kali 2 panggilan mereka tetap mangkir maka pada hari kelima kami akan melakukan pembahasan untuk kajian akhir. Hasilnya apabila kemudian memang terbukti ada pelanggaran maka kita akan menyampaikan rekomendasi ke SPKT Polresta Banyumas yang langsung bisa memanggil serta menggunakan hak paksa dan sita,” terang Yon. (Angga Saputra)