INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Banding Jaksa Ditolak, Vonis Bebas Gito Zaenal Final

Bebas! Dua Terdakwa Tambang Banyumas Divonis Lepas

Advokat H. Djoko Susanto SH usai sidang putusan tiga terdakwa kasus tambang emas di Desa Pancurendang, Ajibarang, Kamis (2/3/2026) di PN Purwokerto.

Rabu, 13 Mei 2026

FOKUS UTAMA – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menyatakan permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto atas vonis bebas terdakwa Gito Zaenal Habidin alias Gito tidak dapat diterima. Putusan bebas tingkat pertama kini bersifat final.

Perkara dengan nomor register 559/PID.SUS/2026/PT SMG ini diputus oleh Majelis Hakim PT Jawa Tengah yang diketuai Ari Jiwantara, S.H., M.Hum., didampingi Hakim Anggota Sugeng Hiyanto, S.H., M.H., dan Subur Susatyo, S.H., M.H. Sidang permusyawaratan digelar pada Rabu (13/5/2026).

Buruh Harian Lepas Didakwa soal Tambang Ilegal

Gito Zaenal Habidin (27), warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, sebelumnya didakwa melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Ia dinilai turut serta menampung, memanfaatkan, dan melakukan pengolahan material tambang ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gito dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan, serta penyitaan puluhan barang bukti, termasuk mesin pengolahan, ratusan karung material, bahan kimia, hingga logam hasil olahan ±22 gram.

PN Purwokerto Bebaskan Gito pada April 2026

Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada 2 April 2026, majelis hakim tingkat pertama justru menyatakan Gito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-haknya, dan memerintahkan Gito segera dikeluarkan dari tahanan.

Seluruh barang bukti diperuntukkan untuk perkara lain atas nama terdakwa Yanto Susilo.

Dasar Penolakan: KUHAP Baru, Putusan Bebas Final

Jaksa mengajukan banding secara elektronik pada 8 April 2026, diikuti memori banding pada 13 April 2026. Pihak terdakwa sempat melayangkan kontra memori banding pada 17 April 2026.

Majelis Hakim PT Jawa Tengah merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional yang berlaku per 2 Januari 2026. Berdasarkan Pasal 244 ayat (4) , putusan bebas tingkat pertama dinyatakan bersifat final dan mengikat.

“Putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Hal ini menekankan adanya perlindungan hak asasi manusia,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Hakim juga menilai bahwa mengharuskan terdakwa kembali duduk di kursi pesakitan di tingkat banding dinilai mencederai asas keadilan.

Berkas Dikembalikan ke Purwokerto

PT Jawa Tengah secara resmi menyatakan permohonan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima dan memerintahkan pengembalian berkas perkara ke PN Purwokerto. Salinan putusan telah dikirimkan secara elektronik kepada kedua belah pihak.

Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kasus tambang Tajur Pancurendang, Banyumas dengan terdakwa Yanto Susilo menemui jalan buntu.

Pengadilan Tinggi Semarang secara resmi menyatakan permohonan banding tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Yanto Susilo yang sebelumnya telah dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Purwokerto.

Alasan Hukum: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding

Advokat Yanto Susilo, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa putusan PT Semarang tersebut telah sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku.

“Upaya banding JPU atas kasus tambang dengan terdakwa Yanto Susilo tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Alasannya jelas, sesuai KUHAP yang baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik itu banding maupun kasasi,” ujar Djoko Susanto kepada media, Minggu (10/5/2026).

Untuk diketahui, perkara ini berasal dari lokasi tambang ilegal yang sama di wilayah Ajibarang, Banyumas, dengan terdakwa dan peran yang berbeda-beda.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

UIN Saizu Gelar FGD dengan Media, Bahas Strategi Humas di Era AI

Selanjutnya

Kasus Tambang Ajibarang: Vonis Percobaan Slamet Marsono Dikuatkan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Terdakwa Penggelapan Endro Purwono Divonis 4 Bulan 21 Hari Penjara

Terdakwa Penggelapan Endro Purwono Divonis 4 Bulan 21 Hari Penjara

Rabu, 13 Mei 2026

Kuasa Hukum Terdakwa Tambang Ajibarang Ancam Laporkan Presiden Jika Tak Dinyatakan Bebas

Kasus Tambang Ajibarang: Vonis Percobaan Slamet Marsono Dikuatkan

Rabu, 13 Mei 2026

Bebas! Dua Terdakwa Tambang Banyumas Divonis Lepas

Banding Jaksa Ditolak, Vonis Bebas Gito Zaenal Final

Rabu, 13 Mei 2026

Selanjutnya
Kuasa Hukum Terdakwa Tambang Ajibarang Ancam Laporkan Presiden Jika Tak Dinyatakan Bebas

Kasus Tambang Ajibarang: Vonis Percobaan Slamet Marsono Dikuatkan

Terdakwa Penggelapan Endro Purwono Divonis 4 Bulan 21 Hari Penjara

Terdakwa Penggelapan Endro Purwono Divonis 4 Bulan 21 Hari Penjara

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com