FOKUS UTAMA – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menyatakan permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto atas vonis bebas terdakwa Gito Zaenal Habidin alias Gito tidak dapat diterima. Putusan bebas tingkat pertama kini bersifat final.
Perkara dengan nomor register 559/PID.SUS/2026/PT SMG ini diputus oleh Majelis Hakim PT Jawa Tengah yang diketuai Ari Jiwantara, S.H., M.Hum., didampingi Hakim Anggota Sugeng Hiyanto, S.H., M.H., dan Subur Susatyo, S.H., M.H. Sidang permusyawaratan digelar pada Rabu (13/5/2026).
Buruh Harian Lepas Didakwa soal Tambang Ilegal
Gito Zaenal Habidin (27), warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, sebelumnya didakwa melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Ia dinilai turut serta menampung, memanfaatkan, dan melakukan pengolahan material tambang ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gito dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan, serta penyitaan puluhan barang bukti, termasuk mesin pengolahan, ratusan karung material, bahan kimia, hingga logam hasil olahan ±22 gram.
PN Purwokerto Bebaskan Gito pada April 2026
Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada 2 April 2026, majelis hakim tingkat pertama justru menyatakan Gito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-haknya, dan memerintahkan Gito segera dikeluarkan dari tahanan.
Seluruh barang bukti diperuntukkan untuk perkara lain atas nama terdakwa Yanto Susilo.
Dasar Penolakan: KUHAP Baru, Putusan Bebas Final
Jaksa mengajukan banding secara elektronik pada 8 April 2026, diikuti memori banding pada 13 April 2026. Pihak terdakwa sempat melayangkan kontra memori banding pada 17 April 2026.
Majelis Hakim PT Jawa Tengah merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional yang berlaku per 2 Januari 2026. Berdasarkan Pasal 244 ayat (4) , putusan bebas tingkat pertama dinyatakan bersifat final dan mengikat.
“Putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Hal ini menekankan adanya perlindungan hak asasi manusia,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Hakim juga menilai bahwa mengharuskan terdakwa kembali duduk di kursi pesakitan di tingkat banding dinilai mencederai asas keadilan.
Berkas Dikembalikan ke Purwokerto
PT Jawa Tengah secara resmi menyatakan permohonan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima dan memerintahkan pengembalian berkas perkara ke PN Purwokerto. Salinan putusan telah dikirimkan secara elektronik kepada kedua belah pihak.
Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kasus tambang Tajur Pancurendang, Banyumas dengan terdakwa Yanto Susilo menemui jalan buntu.
Pengadilan Tinggi Semarang secara resmi menyatakan permohonan banding tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Yanto Susilo yang sebelumnya telah dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Purwokerto.
Alasan Hukum: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding
Advokat Yanto Susilo, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa putusan PT Semarang tersebut telah sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku.
“Upaya banding JPU atas kasus tambang dengan terdakwa Yanto Susilo tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Alasannya jelas, sesuai KUHAP yang baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik itu banding maupun kasasi,” ujar Djoko Susanto kepada media, Minggu (10/5/2026).
Untuk diketahui, perkara ini berasal dari lokasi tambang ilegal yang sama di wilayah Ajibarang, Banyumas, dengan terdakwa dan peran yang berbeda-beda.
Penulis : Angga Saputra








