HUKUM – Enam bulan sudah laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp650 juta yang dilaporkan pengusaha asal Banyumas, Anton Donovan, bergulir di Polres Purbalingga. Namun hingga kini, kuasa hukum pelapor menilai tidak ada kejelasan perkembangan perkara tersebut.
H. Djoko Susanto, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, meminta aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan bernomor STTLP/508/XI/2025/Satreskrim tertanggal 25 November 2025 itu.
“Sudah lebih dari enam bulan sejak laporan dibuat, tetapi progres perkara belum jelas. Jangankan penetapan tersangka, status penanganannya pun belum ada kepastian. Kami meminta kejelasan dari Polres Purbalingga terkait laporan ini,” tegas Djoko kepada wartawan, belum lama ini.
Kronologi: Uang Rp650 Juta Diserahkan di Kantor BSI Purbalingga
Djoko menjelaskan, dugaan penipuan tersebut bermula ketika kliennya menyerahkan uang sebesar Rp650 juta di lingkungan Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Purbalingga, yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Penyerahan uang itu dilakukan setelah Anton menerima penjelasan mengenai peluang kerja sama dari seorang pria bernama Oky Selkia Sandani, yang kini ditetapkan sebagai terlapor.
“Klien kami tergerak menyerahkan uang karena diyakinkan adanya kerja sama tertentu yang berkaitan dengan pencairan dana. Selain itu, terdapat rekomendasi dari seseorang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Purbalingga dan kini diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang BSI Sokaraja,” ujar Djoko.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Kapolres Purbalingga memberikan atensi khusus agar proses hukum berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Kisah Pelapor: Dari Gudang Hingga Kafe, Ada Pejabat Bank yang Memberi Penjelasan
Sementara itu, Anton Donovan menceritakan kronologi pertemuannya dengan Oky. Ia mengaku pertama kali diajak bertemu di sebuah gudang. Dalam pertemuan itu, hadir pula seorang pejabat perbankan yang saat itu menjabat sebagai pimpinan salah satu kantor cabang BSI di Purbalingga.
Anton mengaku mendapat penjelasan mengenai adanya dana dari luar negeri yang disebut dapat dicairkan melalui mekanisme tertentu.
“Awalnya saya tidak paham. Saya memang sudah lama mengenal Oky dan pernah bekerja sama sebelumnya. Kemudian saya diperkenalkan dengan seseorang yang disebut sebagai kepala bank. Dijelaskan soal aliran dana dari luar negeri dan proses pencairannya,” tutur Anton.
Karena tidak memahami persoalan perbankan, Anton meminta agar penjelasan tersebut juga disampaikan kepada istrinya. Pertemuan berikutnya pun digelar di sebuah kafe di kawasan timur Hotel Jawa Heritage, Purwokerto, dengan dihadiri istri Anton.
“Karena yang menjelaskan adalah orang yang disebut sebagai kepala bank, akhirnya istri saya menjadi lebih yakin. Dari situ kami memahami bahwa ada dana yang disebut remit atau semacamnya yang bisa dicairkan. Karena penjelasan itu, kami akhirnya bersedia mengeluarkan uang,” imbuhnya.
Anton menegaskan bahwa keputusan menyerahkan dana Rp650 juta pada 4 Januari 2024 itu tidak lepas dari keyakinannya terhadap penjelasan mekanisme perbankan yang diberikan oleh sosok yang dikenalkannya sebagai pejabat bank.
Belum Ada Konfirmasi dari Terlapor dan Pihak Bank
Hingga berita ini diunggah, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor, Oky Selkia Sandani, maupun BSI Cabang Purbalingga dan BSI Cabang Sokaraja terkait substansi tuduhan yang disampaikan pelapor.
Belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Media memberikan ruang hak jawab sepenuhnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Demikian pula dari pihak Polres Purbalingga, belum tersedia pernyataan resmi mengenai status terkini penanganan laporan dengan nilai kerugian fantastis tersebut.
Penulis : Angga Saputra








