PURWOKERTO – Nama baru muncul dalam kasus dugaan penipuan oleh mantan karyawan Bank Mandiri Taspen (Mantap) Purwokerto, Dika. Ia adalah Dini, karyawan kedai Tuas milik Dika, yang mengaku diminta bosnya untuk membantu menguras dana nasabah hingga Rp190 juta.
Dini mengaku perannya dimulai saat Dika memintanya menemani korban bernama Siti Umayah ke Bank Negara Indonesia (BNI). HP pribadi Dini digunakan untuk membuat mobile banking BNI atas nama Siti.
“Pada intinya, saya diminta untuk menemani Bu Siti masuk ke BNI, kemudian di kantor BNI bikin M-Banking di HP saya,” kata Dini, Rabu (10/6).
Kronologi: Diminta Berpura-pura Jadi Keponakan
Dini menceritakan, pada 8 Mei 2026, ia dihubungi Dika dan diminta menyusul ke Purwokerto. Setelah bertemu, Dini diperintahkan mendampingi Siti Umayah ke kantor BNI.
“Saya diminta untuk menemani, seolah-olah saya itu keponakan dari Bu Siti. Di bank itu m-Banking juga dibikinin sama pegawai BNI,” katanya.
Sebagai karyawan, Dini mengaku tidak bisa menolak perintah bosnya.
Usai dari BNI, Dini, Siti, Dika, dan pria bernama Rio masuk ke dalam satu mobil. Di dalam kendaraan itulah, Siti mulai kehilangan kendali atas asetnya.
“Di mobil kan juga HP Bu Siti diminta, mungkin biar tidak telpon siapa-siapa,” ujar Dini.
Dika beralasan bahwa Siti memiliki utang Rp300 juta kepada seseorang bernama Dina. Menurut Dini, Dika mengatakan Siti mengajukan pinjaman ke BNI untuk melunasi utang tersebut.
“Bu Dika bilangnya itu Bu Siti punya utang ke Bu Dina, pinjaman kredit di BNI untuk nyaur Bu Dika. Anak-anak Bu Siti juga katanya dibiayai oleh Bu Dika, terus Bu Siti juga dijanjikan umroh,” ujar Dini.
Dana Rp190 Juta Ditransfer Bertahap
Setelah seluruh akses dikuasai, uang deposito Siti di BNI secara bertahap ditransfer ke rekening Dika. Total transfer mencapai sekitar Rp190 juta.
“Semua yang transfer ya Bu Dika sendiri, melalui HP saya. Saya hanya disuruh ambil untuk bayaran saya sebagai karyawan, bayaran senilai satu bulan gaji. Selebihnya tidak dijanjikan dan tidak diberi apapun,” kata dia.
Korban Dipaksa Serahkan ATM dan PIN
Siti Umayah, nasabah Bank Mantap sekaligus korban, membenarkan rangkaian kejadian tersebut. Ia mengaku awalnya diminta Dika mengajukan kredit Rp500 juta di BNI dengan alasan untuk melunasi kredit di Bank Mantap.
Pengajuan Siti hanya disetujui Rp200 juta. Pencairan dilakukan pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Siti diberi buku tabungan dan kartu ATM.
Namun, usai pencairan, Siti diajak masuk ke mobil Pajero hitam yang parkir di halaman BNI. Di dalam mobil sudah ada Rio, Dini, dan Dika.
“Saya sendirian, terus diminta buku tabungan dan ATM-nya, ya dengan agak memaksa,” ujar Siti, Selasa (9/6/2026).
Beberapa waktu kemudian, Siti mendapati dananya habis tanpa ia mengambil sepeser pun.
Kuasa Hukum: Ini Tindakan Pidana Terencana
Advokat Djoko Susanto dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto selaku kuasa hukum korban menilai kasus ini bukan sekadar penipuan biasa.
“Ini adalah tindakan pidana penyekapan dan perampasan terhadap hak korban. Kami akan menuntut pertanggungjawaban penuh dari Dini Herdian, Dika, serta suaminya (Rio), dan kami akan menyeret seluruh pihak bank yang terlibat dalam pusaran modus baru ini,” tegas Djoko.
Menurutnya, aksi yang dilakukan Dika, Dini, dan Rio telah direncanakan matang. “Ini masuk tindakan pidana yang direncanakan,” katanya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








