INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Rekonstruksi Ketiga Kasus Pembakaran Anak di Banyumas, 48 Adegan dan 9 Saksi Diperiksa

Rekonstruksi Ketiga Kasus Pembakaran Anak di Banyumas, 48 Adegan dan 9 Saksi Diperiksa

Suasana halaman depan tempat kejadian perkara usai rekonstruksi kasus dugaan pembakaran terhadap anak berinisial SLT di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, Rabu (10/6/2026). (Dok. istimewa)

Rabu, 10 Juni 2026

HUKUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menggelar rekonstruksi ketiga kasus dugaan pembakaran terhadap anak di bawah umur berinisial SLT, Rabu (10/6/2026). Rekonstruksi berlangsung tertutup tanpa kehadiran media.

Kegiatan yang digelar di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja itu menjadi pelengkap dua rekonstruksi sebelumnya. Sebanyak 48 adegan diperagakan untuk mengurai kronologi kejadian yang dialami korban.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyumas, Amanda Adelina, mengatakan rekonstruksi ketiga digelar untuk melengkapi kekurangan yang masih ditemukan pada proses sebelumnya.

“Hari ini sudah lengkap dari kekurangan kemarin. Dari hasil rekonstruksi ini kami sudah menemukan titik terang dan benang merah terkait rangkaian peristiwanya,” ujar Amanda.

Pelaksanaan rekonstruksi berlangsung lancar. Meski satu orang saksi berhalangan hadir karena harus mendampingi orang tuanya yang sakit, kegiatan tetap berjalan sesuai rencana.

“Tidak ada kendala berarti. Memang ada satu saksi yang tidak hadir, tetapi rekonstruksi tetap bisa berjalan sesuai rencana,” katanya.

Pada rekonstruksi kali ini, sembilan orang saksi dihadirkan. Jumlah tersebut bertambah dibanding rekonstruksi sebelumnya karena sejumlah saksi yang sebelumnya belum bisa hadir kini telah memberikan keterangan langsung.

Amanda menegaskan setelah rekonstruksi ketiga ini tidak ada lagi pengulangan adegan atau pemeriksaan tambahan. Proses perkara kini memasuki tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Sudah tidak ada pengulangan lagi. Selanjutnya tinggal melengkapi berkas dari penyidik. Karena ini perkara anak, prosesnya akan dipercepat sesuai ketentuan KUHAP yang baru. Paling lambat tiga hari setelah berkas diserahkan dari penyidik, kami akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

Catatan Kuasa Hukum: Ada Perbedaan Keterangan

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Eko Prihatin, menyebut rekonstruksi berjalan dengan menghadirkan 11 pemeran. Meski demikian, pihaknya menemukan sejumlah catatan penting.

“Ada beberapa adegan yang menunjukkan ketidaksesuaian keterangan antara ABH, korban maupun para saksi. Masing-masing memiliki versi yang berbeda terkait kejadian tersebut,” ungkap Eko.

Menurut Eko, perbedaan keterangan itu nantinya akan diuji dalam proses persidangan untuk menemukan fakta hukum yang sebenarnya.

“Untuk kebenarannya nanti akan dibuktikan di persidangan. Kami berharap perkara ini segera berlanjut ke tahap berikutnya agar ada kepastian hukum bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.

Kronologi Berawal dari Pesta Miras

Kasus ini bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan sejumlah remaja di Desa Karangrau pada Kamis (18/12/2025). Korban bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras jenis ciu sebelum beristirahat di bagian belakang rumah.

Namun sekitar pukul 04.00 WIB, korban yang sedang tertidur diduga disiram bensin dan dibakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan sempat menjalani perawatan di RSUD Banyumas.

Polresta Banyumas telah menetapkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MPP (15) sebagai tersangka. Proses hukum terus berjalan dan seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Alih Fungsi Lahan Pangan 7 Hektar di Batang, Bos Tambak Udang Ditangkap Polda Jateng

Selanjutnya

Kasus Dugaan Penipuan Karyawan Bank Mantap Purwokerto: Dini Mengaku Hanya Disuruh Bosnya

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Perkuat Sinergi Pekerja-Pengusaha, Bupati Banyumas Resmi Buka LKS Tripartit

Perkuat Sinergi Pekerja-Pengusaha, Bupati Banyumas Resmi Buka LKS Tripartit

Rabu, 10 Juni 2026

Kasus Dugaan Penipuan Karyawan Bank Mantap Purwokerto: Dini Mengaku Hanya Disuruh Bosnya

Kasus Dugaan Penipuan Karyawan Bank Mantap Purwokerto: Dini Mengaku Hanya Disuruh Bosnya

Rabu, 10 Juni 2026

Rekonstruksi Ketiga Kasus Pembakaran Anak di Banyumas, 48 Adegan dan 9 Saksi Diperiksa

Rekonstruksi Ketiga Kasus Pembakaran Anak di Banyumas, 48 Adegan dan 9 Saksi Diperiksa

Rabu, 10 Juni 2026

Selanjutnya
Kasus Dugaan Penipuan Karyawan Bank Mantap Purwokerto: Dini Mengaku Hanya Disuruh Bosnya

Kasus Dugaan Penipuan Karyawan Bank Mantap Purwokerto: Dini Mengaku Hanya Disuruh Bosnya

Perkuat Sinergi Pekerja-Pengusaha, Bupati Banyumas Resmi Buka LKS Tripartit

Perkuat Sinergi Pekerja-Pengusaha, Bupati Banyumas Resmi Buka LKS Tripartit

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com