indiebanyumas.com – Badan Reserse Krimimal Bareskrim Mabes Polri akan terus mengusut perkara aset Kebondalem Purwokerto yang hingga saat ini masih saja belum ada kepastian. Bahkan, Bareskrim akan melakukan langkah penting yaitu gelar perkara khusus atas kasus aset Kebondalem.
Keterangan dari Bareskrim Polri ini tertuang dalam surat No : B/12262/IX/RES7.5/2023/BARESKRIM perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 29 September 2023. Surat tersebut ditujukan kepada sdr. Ananto Widagdo SH SPd selaku perwakilan masyarakat Banyumas.
Dalam surat yang ditandatangani oleh a/n Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Karo Wassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan SIk MSI, disebukan, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah menerima pengaduan masyarakat dan selanjutnya akan mengambil langkah, antara lain memberikan petunjuk arahan dan meminta laporan pengajuan pelaporannya kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri.
Kedua, melakukan pengkajian/analisi terhadap materi Dumas dan laporan perkembangan perkara dari penyidik. Lalu menentukan metode pengawasan penyidikan/penyelidikan dal bentuk asistensi, supervisi, dan/atau gelar perkara khusus. Keempat, memberikan petunjuk arahan atau rekomendasi hasil pengawasan kepada penyidik. Selanjutnya, Biro Wassidik Bareskrim Polri akan mengirimkan SP3D lanjutan kepada pelapor Dumas.
Ananto mengatakan, diterbitkannya surat dari Biro Wassidik Bareskrim Polri tersebut karena sebelumnya dia telah meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), namun merasa tidak ada respon.
“Saya sudah berkali-kali meminta SP2HP namun tidak ada respon. Saya anggap dengan seperti itu maka sepertinya proses terkait kasus aset Kebondalem ini menjadi berhenti dan tidak ada kepastian hukumnya. Karena itulah saya laporkan hal ini ke Karowasidik serta tembusan ke yang lain,” ungkapnya.
Ananto meyakini jika suatu saat nanti kasus korupsi aset Kebondalem Purwokerto akan menjadi isu nasional. “Karena menurut saya ini unik. Sejauh ini saya melihat semua oknum-oknum baik ekskutif legislatif yudikatif kurang peka melihat aset milik sendiri di kuasai swasta dan dibiarkan bertahun-tahun mangkrak bahkan disewakan kepada para penghuni dan ada yang baru per 2017 hingga 30 tahun mendatang,” katanya.
Sebelumnya, Ananto juga sudah menyampaikan permohonan atas penyelesaian kasus aset Kebondalem milik Pemkab Banyumas dengan menyurati Presiden RI Joko Widodo dan Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro. Namun dua surat yang ia sampaikan hingga kini secara resmi belum diperoleh jawaban dari masing-masing yang dituju.
PJ Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro ketika dikonfirmasi Indiebanyumas melalui aplikasi perpesanan terkait langkah apa yang akan dilakukan akan penyelesaian kasus aset Kebondalem Purwokerto yang diminta oleh Ananto selaku perwakilan masyarakat Banyumas, dirinya hingga kini belum memberikan jawaban.
Redaksi Indiebanyumas