BANYUMAS — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Cilongok masih menyisakan tanda tanya. Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Banyumas belum memberikan klarifikasi resmi terkait surat panitia yang meminta dukungan dana kepada 77 pihak termasuk SPPG se-Cilongok dengan estimasi nilai total Rp.10 Juta.
Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono, belum merespons ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Nungky Harry Rachmat, telah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“Nanti biar pak Inspektur yang menjawab. Menentukan apakah itu kategori pelanggaran atau tidak, itu ada di ranah Inspektorat, setelah proses klarifikasi dengan pihak kecamatan agar jelas permasalahannya,” ujar Nungky, Senin (17/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi respons pertama dari jajaran Pemkab Banyumas setelah advokat dan pegiat sosial, Agusta Amrulloh Awali, mendesak pemerintah daerah angkat bicara terkait dugaan pungli yang melibatkan dana publik.
Surat Panitia Jadi Pemicu Polemik
Persoalan berawal dari beredarnya surat bernomor 1.400.14.1.1/01/VII/2026 yang diterbitkan panitia peringatan HUT RI tingkat Kecamatan Cilongok pada 27 Juli 2026. Surat tersebut mencantumkan estimasi dukungan dari SPPG se-Kecamatan Cilongok sebesar Rp10 juta.
Namun, surat tersebut tidak merinci apakah angka itu bersifat kolektif atau per lembaga, memicu kekhawatiran di kalangan guru dan tenaga pendidik. Tenggat konfirmasi yang hanya diberikan hingga 5 Agustus 2026—kurang dari sepekan setelah surat terbit—memperkuat dugaan adanya tekanan terselubung.
Camat Klarifikasi: Itu Estimasi Kolektif
Camat Cilongok, Susanti Tri Pamuji, menegaskan bahwa angka Rp10 juta merupakan estimasi untuk seluruh SPPG se-Kecamatan Cilongok, bukan per lembaga.
“Saya sudah konfirmasi, betul surat itu dari panitia. Tapi itu masih estimasi. Estimasi untuk SPPG se-Kecamatan Cilongok, Mas, bukan per SPPG. Jangan ditafsirkan masing-masing SPPG harus bayar Rp10 juta,” jelas Susanti.
Klarifikasi tersebut, namun dinilai belum cukup oleh sejumlah pihak mengingat surat tidak mencantumkan rincian yang jelas.
Anggaran Rp74,7 Juta, Advokat Desak Transparansi
Total anggaran kegiatan peringatan HUT RI di Kecamatan Cilongok mencapai Rp74,7 juta, yang bersumber dari:
· APBD
· Iuran ASN dan non-ASN
· Dukungan CSR/sponsor (perbankan, desa, SPBU)
Namun panitia belum merinci secara terbuka berapa persen dana yang sudah tertutup APBD dan berapa yang masih bergantung pada donasi eksternal. Agusta menilai ketidakjelasan ini menjadi celah bagi praktik pungli.
“Masyarakat berhak tahu rincian penggunaan anggaran, terutama yang bersumber dari APBD dan iuran wajib. Jangan sampai ada pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Advokat Ancam Bawa ke Ombudsman RI
Sementara itu, advokat lain yang juga kuasa hukum ahli waris Lapangan Besar Cilongok, Ananto Widagdo, menegaskan apabila Pemkab Banyumas tidak melakukan penelusuran atas temuan dugaan pungli, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Polri.
“Kami sudah mengumpulkan bukti, termasuk ketika kepala desa tidak upacara di lapangan pun mereka diwajibkan iuran sebesar Rp750. Juga uang negara dalam pelaksanaan ini yang diminta kepada instansi seperti sekolah, PDAM Ajibarang, Bank Jateng Ajibarang dan lainnya,” tegas Ananto.
Kasus Serupa di Palembang, Camat Kena Sanksi
Polemik serupa juga terjadi di daerah lain. Dikutip dari detik.com, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyatakan Camat Purba Sanjaya dikenakan sanksi administratif terkait penarikan sumbangan untuk kegiatan lomba HUT ke-81 RI yang mencapai Rp76,2 juta.
Bukan hanya camat, sejumlah stafnya juga diberikan sanksi. Dewa menegaskan perbuatan tersebut melanggar aturan yang berlaku, meskipun dana yang telah dihimpun dari masyarakat sudah dikembalikan.
“Pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemberian sanksi kepada pihak yang dinilai terlibat,” tegas Dewa.
Publik Tunggu Langkah Tegas Inspektorat
Publik kini menanti langkah tegas Inspektorat Kabupaten Banyumas untuk mengklarifikasi dan menentukan apakah surat panitia tersebut termasuk kategori pelanggaran atau tidak, sebagaimana yang telah diserahkan oleh Aspemkesra.
Redaksi akan terus memantau perkembangan polemik ini.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






