INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

9 Bulan Sakit, PAW Eks Ketua DPRD Banyumas Terganjal Aturan: Kunci PAW Ada di Tangan Partai

BK DPRD Banyumas Nyatakan Pengaduan terhadap AD Selesai setelah Dicabut Pelapor

Ketua BK DPRD Banyumas, Supangkat SH MH.

Selasa, 18 Agustus 2026

BANYUMAS – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Banyumas dari Fraksi PDI Perjuangan, Subagyo, masih menemui kendala. Meski telah sembilan bulan lebih tidak dapat menjalankan tugas karena sakit permanen, mekanisme pemberhentian belum juga tuntas.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyumas, H. Supangkat, mengungkapkan telah melakukan konsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait polemik PAW tersebut. Pasalnya, ada ketentuan dalam tata tertib yang dinilai menjadi penghambat utama.

“Persoalannya Pak Subagyo memang sudah diumumkan dalam rapat paripurna bahwa ada usulan pergantian. Namun dalam prosesnya perlu ada ketentuan yang harus dicermati. Di dalam tata tertib, anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas atau tidak hadir berturut-turut dalam rapat selama 3 bulan tanpa alasan. Kata ‘tanpa alasan’ ini yang jadi pengunci,” ujar Supangkat kepada Indiebanyumas, Selasa (18/8/2026).

Supangkat menjelaskan, pihaknya menanyakan langsung ke MKD DPR RI apakah pernah ada kasus anggota dewan yang sakit berturut-turut kemudian diganti. “Jawabannya tidak pernah ada. Yang ada itu pertama memang sembuh, dan kedua karena meninggal dunia,” terangnya.

Terkait gaji dan tunjangan yang tetap diterima Subagyo selama sembilan bulan sebagai anggota maupun mantan ketua DPRD, Supangkat menegaskan hal itu tidak menjadi temuan. Ia merujuk pada pernyataan Kepala DPPKAD Banyumas, Edy Wahyu.

“Saya tanyakan ke Pak Edy, dan dijelaskan bahwa sepanjang yang bersangkutan belum diberhentikan oleh gubernur, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan haknya,” jelasnya.

Kunci PAW Ada di Tangan Partai

Lebih lanjut, Supangkat menekankan bahwa penyelesaian PAW Subagyo bergantung pada keputusan partai pengusung, PDI Perjuangan. Meski fraksi partai telah merekomendasikan pergantian, alur birokrasinya tetap harus melalui DPRD ke Bupati, lalu ke Gubernur.

“Jadi kuncinya tetap di partai. Namun di tata tertib, kata ‘tidak beralasan’ ini yang jadi masalah. Jadi diverifikasinya belum berhasil. Kekhawatiran dewan menjadi temuan sudah clear,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil konsultasi di Jakarta dikembalikan kepada fraksi masing-masing. “Kita masih mau bertemu dengan pembuat Peraturan Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah, karena ada kunci bahwa yang bersangkutan itu berhalangan tetap,” katanya.

Supangkat juga menyoroti ketentuan tentang pengampuan. “Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri, maka dia dianggap tidak cakap bertindak dan harus melalui pengampuan. Dia tidak bisa mengundurkan diri, dia tidak sadar. Di pasal 13 ayat 2, dia tidak cakap melakukan kegiatan, harus ada penetapan pengadilan,” paparnya.

Sebagai perbandingan, Supangkat mencontohkan kasus serupa di tingkat provinsi. “Di provinsi sudah ada contohnya. Pak Kusriyanto kasusnya begitu, cuma ditunggu sampai meninggal dunia,” pungkasnya.

Latar Belakang PAW Subagyo

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Banyumas masa bakti 2024-2029 dari PDI Perjuangan, Subagyo, diusulkan untuk proses pemberhentian dan pergantian antar waktu. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 4 ini sudah sembilan bulan lebih dinyatakan tidak bisa menjalankan tugas karena sakit permanen.

Plt Sekretaris DPRD Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat konsultasi dengan berbagai pihak termasuk KPU Banyumas, RSUD Banyumas, Bagian Hukum Setda, Bakesbangpol, dan DPC PDI Perjuangan.

“Atas kondisi ini, ketua DPRD menugaskan kami untuk memproses PAW. Kami berpegangan bahwa ketidakhadiran selama sembilan bulan sudah berpengaruh terhadap aktivitas dan kinerja kedewanan beliau. Sementara kami juga harus hati-hati untuk pelayanan administrasi dengan statusnya masih sebagai anggota DPRD,” ujar Nungky.

Sebelum PAW diproses, DPRD dan PDI-P telah mengganti posisi Subagyo sebagai Ketua DPRD pada Januari 2026 lalu. Posisinya digantikan oleh Agus Priyanggodo setelah tiga bulan berturut-turut Subagyo dinyatakan tidak bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan dewan.

“Harapannya setelah posisi sebagai ketua DPRD digantikan, saat kembali sebagai anggota bisa berkonsentrasi dalam pengobatan kesehatan. Ternyata sampai bulan kesembilan ini juga tidak bisa menjalankan tugas,” lanjut Nungky.

Ketua DPRD Banyumas Agus Priyanggodo menambahkan bahwa dari DPC PDI-P Banyumas sudah tidak ada masalah. “Di internal partai ada mekanisme berjenjang ke DPD hingga DPP yang harus dilalui. Dari partai sudah menugaskan divisi hukum dan organisasi untuk mengkaji langkah-langkahnya,” kata Agus Nova yang juga Sekretaris DPC PDI-P Banyumas.

Sesuai urutan perolehan suara Pemilu 2024 dari PDI-P di Dapil Banyumas 4, calon pengganti Subagyo adalah David Okta Nugraha yang berada di nomor urut keempat. Sementara Jasmin dan Wawan Yuwanda yang berada di bawah Subagyo sudah lolos menjadi anggota DPRD Banyumas.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Inspektorat Banyumas Masih Bungkam soal Dugaan Pungli HUT RI ke-81 di Cilongok

Selanjutnya

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR : Medan ke Lokasi Ekstrem

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR : Medan ke Lokasi Ekstrem

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR : Medan ke Lokasi Ekstrem

Selasa, 18 Agustus 2026

BK DPRD Banyumas Nyatakan Pengaduan terhadap AD Selesai setelah Dicabut Pelapor

9 Bulan Sakit, PAW Eks Ketua DPRD Banyumas Terganjal Aturan: Kunci PAW Ada di Tangan Partai

Selasa, 18 Agustus 2026

Bolehkah Tarik Dana CSR, Swasta dan SPPG untuk Tutup Anggaran Peringatan HUT RI Ke-81 di Cilongok? Advokat: Ini Dugaan Pungli, Pemkab Harus Jawab

Inspektorat Banyumas Masih Bungkam soal Dugaan Pungli HUT RI ke-81 di Cilongok

Selasa, 18 Agustus 2026

Selanjutnya
Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR : Medan ke Lokasi Ekstrem

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR : Medan ke Lokasi Ekstrem

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com