FOKUS– Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas berhati-hati jika ingin ikut kampanye sebagai pendukung Paslon Cabup dan Cawabup dalam Pilkada Banyumas 2024. Itu karena mereka merupakan bagian dari pejabat negara yang tidak bisa seenaknya berkampanye mendukung Paslon tertentu.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas telah mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banyumas. Surat tertanggal 2 Oktober 2024 tersebut salam satunya memuat himbauan terkait status anggota DPRD Banyumas dalam keikutsertaan dalam kegiatan Kampanye dalam Pilkada Banyumas.
Isi himbauan tersebut berbunyi, sehubungan dengan dimulainya tahapan Kampanye Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada panyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Banyumas menghimbau kepada DPRD Kabupaten Banyumas agar memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan mengatur :
Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Negara lainnya, serta Pejabat Daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mangajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintah Daerah) mengatur DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
Anggota DPRD kabupaten/kota adalah Pejabat Daerah Kabupaten/Kola.
Bahwa ketentuan Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubemur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota mengatur Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Negara lainnya, serta Pejabat Daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Izin Kampanye sebagaimana dimaksud diberikan oleh Pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan Pejabat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud disampaikan kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur.
KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud ditembuskan kepada:
Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa berdasarkan ketentuan terkait tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilihan di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan, bersama ini Bawaslu Kabupaten Banyumas mengimbau kepada Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas untuk :
Mentaati setiap ketentuan dan peraturan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Kampanye Pemilihan. Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan menyampaikan tembusan surat cuti tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas sesuai dengan peraturan hukum.
Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan dalam tahapan Kampanye, Bawaslu Kabupaten Banyumas akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu Banyumas Yon Daryono, menyampaikan pada tahapan kampanye seperti ini, Bawaslu mengingatkan para pejabat negara tentang pentingnya izin cuti saat terlibat dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024. Hal tersebut juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 tahun 2024.
“Dalam PKPU itu jelas diatur apa yang dibolehkan dan dilarang bagi pejabat negara dan pejabat daerah ketika untuk melakukan kampanye Pilkada,“ katanya.
Bahkan secara tegas, dalam aturan itu mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye.
“Intinya, pejabat negara dan daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Namun tidak menggunakan fasilitas negara kecuali keamanan,” tegas Yon.
Selain itu, para pejabat negara tersebut harus menjalani cuti diluar tanggungan negara. Dalam kasus ini dirinya juga mencontohkan, misal anggota DPRD Banyumas bila ikut tim pemenangan atau kampanye maka, harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara. Sedangkan cuti yang dilakukan hanya selama saat mengikuti kampanye saja, dengan izin cuti ditujukan tembusan ke Bawaslu dan KPU. (indiebanyumas)