FOKUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Banyumas untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 1.390.832 Jiwa. Penetapan jumlah DPT pada Pilkada serentak 2024 tersebut berlangsung dalam rapat pleno KPU Banyumas, Jumat (20/9/2024).
Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1537 Tahun 2024 tentang tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
Adapun hasil keseluruhan dari rapat pleno KPU Banyumas menetapkan Rekapitulasi DPT dengan jumlah sebanyak 1.390.832 pemilih, terdiri dari laki-laki berjumlah 696.142 pemilih (50,05%) dan perempuan berjumlah 694.690 pemilih (49,95%). Jumlah pemilih tersebut tersebar di 27 kecamatan, 331 desa dan 2.650 TPS.
Dari jumlah total DPT, terdapat jumlah pemilih baru sebanyak 3.946 pemilih.
Adapun jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 5.484 pemilih. KPU Banyumas juga menetapkan perbaikan data pemilih sebanyak 5.394 pemilih.
Ada penurunan sebanyak 1.500 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berjumlah 1.392.370 jiwa, dikarenakan beberapa faktor yang menjadikan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) antara lain pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili.
Setelah penetapan DPT Pilkada Banyumas, KPU bakal melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon. Sebelumnya akan diawali dengan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Tahap selanjutnya pada tanggal 22 September 2024 dan melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Dalam Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 23 September 2024,” kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni. (Angga Saputra)