Pemerintah berencana memperluas jenis kendaraan yang mendapatkan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500. Toyota Fortuner dan Innova bisa menjadi model yang terkoreksi harganya, berapa besar penurunannya?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi PPnBM.
Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini. Syaratnya yaitu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Untuk diketahui mobil Toyota Fortuner dan Innova sudah memiliki TKDN di atas 70 persen.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Agus dalam siaran persnya, Selasa (16/2/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga tengah mempertimbangkan untuk memberikan diskon PPnBM untuk mobil hingga 2.500 cc.
“Jadi targetnya untuk TKDN 70%. Jadi memang saat ini 1.500 cc. Meski kemarin dapat juga arahan dari Presiden untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70% mungkin bisa pertimbangkan,” ucapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).
Saat ini sedang berlangsung relaksasi PPnBM bertahap, sebesar 0% pada Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM 25% di akhir tahun September-November.
Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Sedangkan Fortuner 4×4 dikenakan tarif PPnBM 40 persen.
Berapa perkiraan diskon pajak Fortuner 4×2 ?
Ambil contoh, Fortuner 4×2 2.4 G M/T Diesel saat ini dijual Rp 512.000.000 (OTR Jakarta), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4×2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 untuk sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:
=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %
=(Rp 382.000.000 x 1,050) x 20 %
=Rp 80.220.000
Umumnya harga OTR sudah termasuk dengan PPnBM. Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM
= Rp 512.000.000 – Rp 80.220.000
= Rp 431.780.000
Untuk Innova ambil contoh Innova M/T Bensin yang saat ini dijual Rp 342.400.000. Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Innova 2.0 M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 diketahui sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:
=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %
=(Rp 256.000.000 x 1,050) x 20 %
=Rp 53.760.000
Berapa besaran penurunan harga Innova M/T jika dikenakan PPnBM nol persen?
Rp 342.400.000 – Rp 53.760.000 = 288.640.000