
Seorang pengacara, Eni Dwi Cahyani warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan menjadi korban pencurian, pada Selasa (16/3/2021).
Mobil Grand Livina bernomor polisi R 9164 FH miliknya dipecah jendelanya oleh orang tidak dikenal saat diparkir di depan Pengadilan Negeri (PN), Jalan Gerilya, Purwokerto Selatan.
Saat itu dirinya sedang memarkirkan mobilnya di depan PN Purwokerto sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban kemudian masuk kedalam PN Purwokerto untuk mengikuti sidang.
Selang tidak beberapa lama, korban kemudian masuk kembali mobil dengan perasaan biasa saja dan tidak ada curiga apapun.
Namun saat menyetir beberapa meter, ia merasakan ada angin yang masuk ke dalam mobil.
Setelah menengok ke arah belakang ia melihat jendela tengah sebelah kiri mobilnya sudah pecah.
Melihat hal itu, ia segera memeriksa barang apa saja yang hilang.
“Hanya tas, dompet, dan surat-surat berharga.
Tidak ada uang yang hilang,” katanya kepada Tribunjateng.com.
Atas peristiwa ini, ia kemudian melaporkan ke Polsek Purwokerto Selatan.
Sementara itu Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Margono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus.
Tim Inafis Polresta juga masih melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
“Sementara masih kami lakukan penyelidikan,” tuturnya.