FOKUS UTAMA– Polemik dugaan praktik kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Purwokerto kian memanas. Di tengah upaya pendampingan hukum terhadap 104 nasabah korban dengan kerugian tembus Rp22 miliar, muncul kabar adanya oknum yang meminta sejumlah uang kepada salah satu korban.
Seorang nasabah bernama Kusyanti, yang disebut sebagai korban pertama dalam kasus ini, dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari Klinik Peradi SAI Purwokerto.
Minta Rp10 Juta, Advokat Djoko: Ini Tingkat Tinggi
Djoko, advokat yang mendampingi para korban, mengungkapkan bahwa pihak yang menghubungi kliennya tersebut meminta uang sebesar Rp10 juta.
“Ini permainannya sudah tingkat tinggi. Sudah mengarah ke pembunuhan karakter saya. Korban yang pertama, Bu Kusyanti, anaknya baru ditelpon seseorang yang mengaku-ngaku dari timnya Pak Joko dari Peradi SAI Purwokerto,” ujar Djoko dengan nada geram.
“Dia minta uang 10 juta, katanya disuruh Pak Joko. Ini jelas upaya pembunuhan karakter saya,” tegasnya.
Djoko meminta agar informasi ini disebarluaskan kepada seluruh korban. Ia mengingatkan agar para pensiunan tidak terberdaya dan tidak terbujuk rayu oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.
Pejabat Bank Diduga Minta Korban Cabut Kuasa Hukum
Sebelumnya, polemik dugaan penyimpangan yang menyeret nama Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto memang semakin panas. Di tengah bertambahnya jumlah korban, muncul tudingan bahwa oknum pejabat bank tersebut berupaya mendekati nasabah untuk mencabut kuasa hukum yang telah diberikan kepada advokat pendamping.
Djoko mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, tindakan itu tidak etis dan berpotensi mencederai prinsip perlindungan hukum yang dijamin undang-undang.
“Pejabat Mandiri Taspen sudah sangat keterlaluan. Mereka mendatangi klien saya dan meminta agar mencabut surat kuasa kepada saya serta menyuruh jangan menggunakan pengacara. Ini tindakan yang sangat mencederai hukum,” tegas Djoko kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Advokat: Satu Kata, Lawan!
Djoko menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendampingan hukum, terutama ketika menghadapi persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Ia menyatakan pihaknya tidak akan mundur menghadapi berbagai bentuk tekanan yang dinilai dapat menghambat proses pengungkapan fakta.
“Satu kata: lawan. Kita harus bongkar mafia perbankan di Mandiri Taspen,” ujarnya dengan tegas.
Kerugian Tembus Rp22 Miliar, 104 Korban Pensiunan Guru
Per Selasa (9/6/2026) pukul 16.45 WIB, nilai kerugian dilaporkan melonjak tajam hingga menembus Rp22 miliar dengan jumlah korban mencapai 104 pensiunan, yang mayoritas adalah guru purna tugas. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah karena sejumlah korban lain dilaporkan langsung mendatangi Polresta Banyumas.
Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Modus Side Bypass
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari sejumlah nasabah. Laporan pertama masuk pada 5 Mei 2026, disusul laporan serupa pada 2 Juni 2026.
“Dalam perkara ini kami telah menetapkan saudari D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026,” kata Petrus dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026) di Gedung Rekonfu Polresta Banyumas.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit pensiun. Korban dibujuk untuk mengajukan plafon kredit maupun top up dengan nominal lebih besar. Setelah itu, tersangka menawarkan program tabungan dan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Padahal, program tersebut bukan produk resmi Bank Mandiri Taspen. Transaksi dilakukan secara manual di luar sistem pembukuan perbankan (side bypass), sehingga dana korban langsung masuk ke rekening pribadi tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan formulir resmi bank yang sudah tidak berlaku lagi.
“Sehingga korban meyakini bahwa transaksi tersebut sah dan resmi dari pihak bank,” ujar Petrus.
Penulis : Angga Saputra







