FOKUS UTAMA – Kasus dugaan penipuan dengan modus pelunasan kredit kembali bergulir di Purwokerto. Seorang warga berinisial N (55) melaporkan kerugian hingga Rp240 juta ke Polresta Banyumas setelah diduga menjadi korban oknum yang mengaku sebagai pegawai bank.
Laporan tersebut diterima pada Sabtu (4/7/2026). Kini, kasus ini diduga kuat merupakan bagian dari skema penipuan berskala besar yang telah merugikan ratusan nasabah dengan total kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Bermula dari Ajakan Melunasi Utang Suami
Peristiwa berawal sekitar Maret 2026. Pelapor diarahkan oleh seorang perempuan berinisial D untuk mengajukan pinjaman di Bank BNI Cabang Purwokerto. Alasannya, dana tersebut akan digunakan untuk melunasi pinjaman suami pelapor di Bank Mandiri Taspen agar agunan dapat dicairkan.
Pada 20 April 2026, pengajuan kredit pelapor disetujui sebesar Rp250 juta dan langsung ditransfer ke rekening pelapor. Di hari yang sama, pelapor mengaku diperintahkan untuk mentransfer Rp240 juta ke rekening BRI atas nama Anita Nur Indra Astuti, yang disebut sebagai staf D.
Namun hingga akhir Mei 2026, pelunasan pinjaman suami di Bank Mandiri Taspen tak kunjung terealisasi. Saat pelapor mendatangi kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, ia mendapat informasi mengejutkan: D sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut.
Upaya menemui D di rumah maupun tempat usahanya, sebuah kafe di wilayah Banyuma juga tidak membuahkan hasil.
Didampingi Kuasa Hukum, Korban Laporkan ke Polisi
Dalam pelaporannya ke Polresta Banyumas, N didampingi kuasa hukum, Advokat Eko Prihatin, SH, dari Klinik Peradi SAI Purwokerto. Eko menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong rapi dan sistematis.
“Korban dibujuk mengajukan pinjaman dengan plafon maksimal, lalu ditawari program tabungan atau investasi dengan imbal hasil tinggi yang ternyata bukan produk resmi bank,” ujar Eko kepada wartawan.
Lebih jauh, Eko mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan secara manual di luar sistem perbankan. Uang dari satu nasabah diputar untuk membayar kewajiban kepada nasabah lain—pola yang sangat mirip dengan skema Ponzi.
Kemiripan dengan Kasus Besar yang Rugikan Pensiunan Senilai Puluhan Miliar
Kasus yang menimpa N ini memiliki kemiripan dengan skema penipuan yang lebih besar yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36). Dalam kasus tersebut, tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah pensiunan dengan menawarkan program investasi fiktif dan memanipulasi prosedur kredit.
Total korban dalam kasus besar itu mencapai ratusan orang dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sendiri telah membuka posko pengaduan dan melakukan pendampingan mendalam terkait tuntutan pembatalan kredit para korban.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam laporan yang diterima Polresta Banyumas, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti awal, antara lain:
· Fotokopi rekening koran Bank BRI
· Formulir kirim uang Bank BNI
· Buku tabungan Bank BNI
· Surat persetujuan fasilitas kredit dari Bank BNI
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan awal oleh Satreskrim Polresta Banyumas dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BNI dan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi akan memperbarui informasi setelah ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








