FOKUS UTAMA – Gelombang dukungan terhadap ratusan pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto terus menguat. Sejumlah tokoh masyarakat, praktisi keamanan, hingga insan pers menyatakan komitmennya mengawal perjuangan para korban menjelang rencana aksi damai lanjutan pada 9 Juli 2026.
Dukungan ini muncul di tengah meningkatnya jumlah pengaduan yang diterima Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto. Hingga pukul 17.00 WIB, sedikitnya 130 orang tercatat melapor dengan total nilai kerugian yang diklaim telah melampaui Rp27 miliar.
Tokoh Masyarakat: Siap Kawal Sampai Keadilan Ditegakkan
Ketua Forum Banyumas Eling (FBE) sekaligus Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas sekaligus Dewan Pengawas Perisai Pancasila, Yudo F. Sudiro, SH, MH, menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh para pensiunan.
Sebagai sahabat sekaligus sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dengan kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, ia menyatakan siap mengawal perjuangan para korban hingga memperoleh keadilan.
“Marilah kita bersama-sama menegakkan keadilan bagi para pensiunan korban kredit Mandiri Taspen KC Purwokerto. Saya siap mengawal Bapak-Ibu semuanya agar mendapatkan keadilan,” tegas pria yang akrab disapa Iteng ini dengan penuh semangat.
Praktisi Jasa Keamanan: Ini Soal Kemanusiaan
Dukungan serupa disampaikan Komandan MMC Guard Indonesia sekaligus Ketua Umum komunitas PESTOL (Pemuda Stok Lama), Agung Buwono. Ia mengaku persoalan tersebut menyentuh sisi kemanusiaan karena melibatkan para pensiunan yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang.
“Saya juga punya orang tua. Kalau mengalami hal seperti ini tentu sangat menyakitkan. Pada intinya saya akan membela sampai titik darah penghabisan,” ujarnya dengan lantang.
Agung juga mengajak seluruh korban untuk tetap bersemangat menghadapi proses perjuangan yang masih panjang.
Insan Pers Ingatkan Aksi Damai Sesuai Koridor Hukum
Jurnalis senior, Robbi Sofwan Amin menilai kasus tersebut telah menjadi perhatian publik yang perlu terus dikawal melalui pemberitaan dan penyampaian aspirasi secara damai. Ia mengingatkan agar seluruh peserta aksi tetap mematuhi koridor hukum sehingga tidak membuka ruang bagi munculnya persoalan baru.
“Silakan menyampaikan pendapat dengan bebas, tetapi jangan sampai anarkis. Aksi damai harus tetap dijaga agar tujuan memperjuangkan keadilan tidak berbalik merugikan para korban,” pesannya.
130 Nasabah Geruduk Kuasa Hukum, Desak Aksi Massal
Sebelumnya, sekitar 130 nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan kredit bermasalah berkumpul bersama tim kuasa hukum pada Sabtu (4/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka mendesak agar kembali digelar aksi damai dengan jumlah massa lebih besar pada 9 Juli 2026.
Kuasa hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, menegaskan pihaknya siap mengawal aksi tersebut sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang harus dilakukan secara tertib, damai, dan menghormati aturan yang berlaku.
Tuntutan Tetap Sama: Pembatalan Kredit hingga Tindakan Tegas
Para korban tetap mempertahankan tuntutan agar perjanjian kredit yang dipersoalkan dibatalkan, sekaligus mendesak adanya langkah tegas dari pihak berwenang terhadap persoalan yang mereka laporkan.
Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh nasabah yang terdampak. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi damai lanjutan maupun tuntutan yang disampaikan para nasabah.
Penulis : Angga Saputra








