FOKUS UTAMA – Empat mantan karyawan Kedai Tuas (Tunjung Asri), Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik kepolisian, Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang perempuan berinisial N alias D (36), yang diketahui pernah bekerja di Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Keempat mantan karyawan tersebut mengaku nama dan rekening pribadi mereka diduga digunakan dalam sejumlah transaksi yang kini menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum.
Fokus Pemeriksaan: Aliran Dana dan Laporan Pengaduan
Kuasa hukum para saksi sekaligus pelapor dari Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, Patria Kukuh, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini menyasar dua hal utama: laporan pengaduan yang diajukan para mantan karyawan serta keterangan mereka sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi terkait laporan pengaduan dari empat orang mantan karyawan. Selain itu, mereka juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Patria kepada wartawan.
Menurutnya, masing-masing saksi menerima sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Materi yang didalami berkaitan dengan dugaan aliran dana yang masuk dan keluar melalui rekening milik para saksi.
“Materi pemeriksaan kurang lebih sekitar 30 pertanyaan untuk masing-masing saksi. Salah satu yang didalami adalah terkait aliran dana, di mana rekening mereka diduga pernah dipinjam dan digunakan untuk transaksi yang bukan merupakan kepentingan pribadi mereka,” jelasnya.
Status Masih Saksi, Pemeriksaan Lanjutan Dimungkinkan
Patria menegaskan bahwa hingga saat ini keempat kliennya masih berstatus sebagai saksi. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan apabila penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut.
“Saat ini status mereka masih sebagai saksi. Kemungkinan pemeriksaan lanjutan tetap ada apabila dibutuhkan oleh penyidik,” katanya.
Keempat mantan karyawan yang diperiksa adalah:
· Dini Herdiani (28),
· Dyah Wintang Rizkiandhiny (25),
· Tegar Ribowo (22), dan
· Imam Wahyudi (31).
Kasus Terus Berkembang, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret N alias D telah mencuat setelah sejumlah pensiunan melaporkan kerugian yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Kini, pengakuan empat mantan karyawan Kedai Tuas menjadi babak baru dalam perkara ini. Mereka mengaku rekening pribadi mereka diduga dipakai untuk transaksi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan kemudian meminta pendampingan hukum ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto.
Keterangan para saksi ini dinilai krusial untuk mengungkap rangkaian transaksi yang sedang didalami penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Aparat penegak hukum terus melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penulis : Angga Saputra






