INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Edarkan 107 Butir Obat Keras dan Psikotropika, Pemuda Sumpiuh Ditangkap di Angkringan

Edarkan 107 Butir Obat Keras dan Psikotropika, Pemuda Sumpiuh Ditangkap di Angkringan

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas dari tersangka IRP alias Tipong (27) di sebuah angkringan, Jumat (10/4/2026) malam. (Foto : Dok. Polresta Banyumas)

Senin, 13 April 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas meringkus seorang pemuda berinisial IRP alias Tipong (27), warga Kecamatan Sumpiuh, karena kedapatan mengedarkan obat keras daftar G dan psikotropika. Dari tangannya, polisi menyita total 107 butir obat terlarang.

Penangkapan terjadi pada Jumat (10/4/2026) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah angkringan pinggir jalan di Kelurahan Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan 94 butir obat keras daftar G dan 13 butir psikotropika. Tersangka mengakui barang tersebut akan diedarkan kembali,” ujar Kombes Petrus dalam rilisnya, Sabtu (11/4/2026).

Dapat dari Bandar Berinisial Obama

Hasil interogasi menunjukkan bahwa Tipong mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PWO alias Obama. Polisi saat ini masih memburu bandar tersebut.

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp160.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A13.

Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni Suyono (62) dan Suyatno (54), turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.

Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Tipong dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polisi Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Kapolresta menegaskan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Informasi awal yang disampaikan warga membantu petugas menelusuri jaringan peredaran obat terlarang hingga ke pemasok.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani melapor. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal. Kami akan terus mengembangkan jaringan ini,” tegasnya.

Pengungkapan ini, menurut Kombes Petrus, merupakan bentuk keseriusan Polresta Banyumas dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dokter Forensik Beberkan Fakta Medis Kematian Korban Kecelakaan di Sungai Pelus

Selanjutnya

Sekda Banyumas Buka Seleksi Paskibraka 2026: “Kelulusan Murni Hasil Usaha”

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Bantul: “Tak Bisa Dibenarkan”

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Bantul: “Tak Bisa Dibenarkan”

Kamis, 28 Mei 2026

132 KA Melintas per Hari, KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap demi Keselamatan

132 KA Melintas per Hari, KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap demi Keselamatan

Kamis, 28 Mei 2026

Berpihak ke Pedagang, Bupati Banyumas Turunkan Tarif Retribusi Pasar hingga 53 Persen

Berpihak ke Pedagang, Bupati Banyumas Turunkan Tarif Retribusi Pasar hingga 53 Persen

Kamis, 28 Mei 2026

Selanjutnya
Sekda Banyumas Buka Seleksi Paskibraka 2026: “Kelulusan Murni Hasil Usaha”

Sekda Banyumas Buka Seleksi Paskibraka 2026: "Kelulusan Murni Hasil Usaha"

Perempuan Purbalingga Laporkan Oknum Anggota TNI: Diterlantarkan, Anak 2 Bulan Tak Diakui

Perempuan Purbalingga Laporkan Oknum Anggota TNI: Diterlantarkan, Anak 2 Bulan Tak Diakui

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com