FOKUS– Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendukung rencana kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kami sebagai lembaga pengawas eksternal, telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus Dini Sera Afriyanti. Berdasarkan analisis komprehensif terhadap aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, kami mendukung rencana kasasi JPU, ” tegas anggota Komjak RI, Nurokhman Takwad kepada indiebanyumas.
Nurokhman menegaskan, putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamen sistem peradilan pidana di tanah air.
Untuk mengoptimalkan upaya kasasi, Komjak akan mengirimkan tim supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya yang akan dipimpin oleh komisioner Diah Srikanti. Tim akan melakukan pendampingan konstruktif guna memastikan memori kasasi yang disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh.
Nurokhman mengatakan, fokus supervisi yang akan dilakukan Komjak RI meliputi analisis mendalam terhadap validitas dan relevansi bukti elektronik (CCTV) dalam konteks UU ITE dan hukum pembuktian.
“Konstruksi yuridis kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian korban. Evaluasi komprehensif terhadap upaya pertolongan terdakwa dalam perspektif hukum pidana, ” tegasnya.
Nurokhman menegaskan, landasan hukum upaya kasasi sangat kuat, merujuk pada Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 serta Pasal 259 KUHAP, yang merefleksikan semangat pencarian keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
“Kami optimis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan, ” kata Nurokhman.
Rokhnan menambahkan, sebagai lembaga independen, Komjak RI akan terus berkomitmen untuk memantau proses tersebut dengan tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Upaya ini merupakan manifestasi dari komitmen bersama dalam menegakkan keadilan dan memelihara kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ucap Erintuah Damanik.
Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas usai karaoke bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam. (Angga Saputra)