HUKUM – Seorang kontraktor bernama Edward melaporkan dugaan penipuan terkait proyek pembangunan Puskesmas Kembaran I tahun anggaran 2025. Ia mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum.
Edward mengaku menjadi korban dalam proyek yang nilainya mencapai Rp425 juta. Ia menunjuk Lutfi Ali selaku Direktur CV Pandu Karya Utama sebagai terlapor. Perusahaan tersebut beralamat di Kedungrandu, Kecamatan Patikraja.
Menurut pengakuan korban, permasalahan ini bermula pada Oktober hingga November 2025. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan penyelesaian dari pihak terlapor.
Edward juga mengungkapkan bahwa ia menerima tiga lembar cek dari terlapor. Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut diduga tidak memiliki saldo atau kosong.
Tak hanya itu, korban menduga pelaku masih memegang cek-cek lain yang kemungkinan digunakan untuk melakukan aksi serupa terhadap pihak lain.
Didampingi kuasa hukum, Edward mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang sudah disampaikan sebelumnya. Ia juga meminta ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, berharap Unit III Polres setempat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami juga meminta pendampingan hukum bagi korban agar tidak ada pihak lain yang jatuh korban dalam kasus serupa,” ujar Djoko.
Sebelumnya, Edward melaporkan Direktur CV Pandu Karya Utama, Luthfi Ali, ke Polresta Banyumas pada 14 November 2025 lalu.
Laporan tersebut teregister sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP. (Angga Saputra)







