INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp110 Juta di Galuh Purbalingga, Kejari Beberkan Updatenya

Jumat, 21 Januari 2022

Purbalingga – Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi ke Pengendalian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (20/01/2022). Berkas tersebut merupakan perkara dari tersangka berinisial BR selaku Kasi Pemerintahan Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara kisaran Rp 110 juta.

Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana mengatakan pelimpahan berkas dilakukan setelah semua berkas dinilai lengkap, beserta barang buktinya.

“Sudah, dilimpahkan hari ini (Kamis, red), beserta barang bukti,” kata Bambang, Kamis siang.

Berkas diserahkan setelah jaksa penuntut umum merampungkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017, pengelolaan dana pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa Galuh Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga periode bulan Desember 2016 sampai dengan bulan Desember 2017.

“Setelah pelimpahan tinggal menunggu jadwal sidang,” ujarnya.

BR didakwa melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap satu kasus korupsi Dana Desa (DD) di tahun 2021. Pelaku berinisial BR (55) merupakan Kasi Pemerintahan, Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari. Pelaku melakukan aksinya sejak 2016 sampai 2020, dengan total kerugian senilai Rp 110.338.525.

Waka Polres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, Polres Purbalingga berhasil ungkap satu kasus korupsi DD. Pelaku merupakan Kasi Pemerintahan sekaligus bendahara Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari.

“Aksinya dia lakukan dalam kurun waktu 2016 sampai tahun 2018,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov, Kamis (30/12/2021).

Pelaku melakukan kejahatan dengan beberapa modus. Masing-masing yakni menyelewengkan DD, saat proyek perbaikan lapangan desa, penyelewengan dana BPJS aparatur desa setempat, dan juga menyalahgunakan aset desa berupa laptop.

“Penyelewengan dana desa perbaikan lapangan bola nilai kerugian 135.750.000 juta. Setoran premi BPJS 2016-2017 senilai Rp 8.870.000, dan penyalahgunaan aset desa berupa laptop senilai 5 juta. Pelaku mengembalikan sejumlah Rp 17.360.075, dan hasil keterangan ahli kerugian negara mencapai 110.338.525 juta,” katanya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bencana Tanah Bergerak di Aribaya Banjarnegara Meluas, Tiga Warga Diungsikan

Selanjutnya

Permintaan Fogging di Banyumas Naik

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Jangan Disepelekan, Bingung dan Malas Kerja Ternyata Bisa Jadi Tanda Stres Berat hingga Gangguan Jiwa

Jangan Disepelekan, Bingung dan Malas Kerja Ternyata Bisa Jadi Tanda Stres Berat hingga Gangguan Jiwa

Sabtu, 1 Agustus 2026

Kakek 75 Tahun di Kasegeran Cilongok  Ditangkap, Tega Setubuhi Bocah 14 Tahun dengan Iming-iming Uang Saku

Kakek 75 Tahun di Kasegeran Cilongok Ditangkap, Tega Setubuhi Bocah 14 Tahun dengan Iming-iming Uang Saku

Jumat, 31 Juli 2026

Pria Jember Ditemukan Tewas di Irigasi Banyumas, Polisi Pastikan Tak Ada Luka Kekerasan

Pria Jember Ditemukan Tewas di Irigasi Banyumas, Polisi Pastikan Tak Ada Luka Kekerasan

Jumat, 31 Juli 2026

Selanjutnya

Permintaan Fogging di Banyumas Naik

Terbangkan Merpati di Dekat Rel, Warga Kesugihan Tertabrak KA Lodaya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com