INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dugaan Kasus Korupsi APBDes Kesugihan Kidul Masuk Tahap Pra Penuntutan, Adakah Tersangka Lain?

Kamis, 20 Januari 2022

Cilacap – Dugaan Kasus Korupsi yang menyeret oknum Kepala Desa Kesugihan Kidul Cilacap masih dalam tahap pra penuntutan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Cilacap. Hasil penelitian berkas akan menentukan adanya tersangka lain atau tidak.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Tri Ari Mulyanto mengatakan, bahwa tekait dengan potensi tersangka lain atas kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Kesugihan Kidul AM, pihaknya masih menunggu hasil dari penelitian berkas yang saat ini masuk dalam tahap pra penuntutan.

“Sementara ini kemarin baru tahap pemberkasan dan diserahkan kepada jaksa peneliti (pra tuntutan) karena ini masih diteliti, jaksa peneliti punya waktu 14 hari, tapi 14 hari tidak harus dipakai semua, 2 hari selesai yang langsung kita kasih petunjuk, bisa dimungkinkan ada tersangka lain atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/01/2022).

Sementara ini, penahanan terhadap tersangka AM diperpanjang, yang sebelumnya ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Desember 2021 lalu. Tersangka akan disidangkan setelah berkas dinyatakan memenuhi syarat.

“Saat ini seperti yang saya sampaikan tadi sedang proses pra penuntutan, pemberkasan diserahkan kepada penyidik, penyidik diserahkan kepada penuntut umum, untuk meneliti berkas memenuhi syarat atau tidak, kalau memenuhi formil akan dikasih surat namanya P21, barulah dilimpahkan tahap dua siap sidang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes sejak 2013 – 2020 senilai ratusan juta.

Selama menjabat sebagai kepala desa, diduga AM melakukan penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 600 juta. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

AM dijerat dengan UU Korupsi Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Kedua: Pasal 8 Jo ayat 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terancam hukuman minimal 1-4 tahun kurungan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hujan Lebat, Pohon Salam Tumbang Menutup Jalan di Petanahan Kebumen

Selanjutnya

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Usaha Tukang Kayu Ludes Terbakar

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Retaknya Solidaritas Kebangsaan: Membaca Peradaban Indonesia Pasca G30S PKI dari Perspektif Ibnu Khaldun

Penyadapan Di Istana dan Bayang-Bayang Sejanus: Cermin Sejarah Romawi

Rabu, 4 November 2026

Rektor UIN Saizu Lepas 14 Mahasiswa ke OASE PTKIN III 2026, Tekankan Keunggulan Karya

Rektor UIN Saizu Lepas 14 Mahasiswa ke OASE PTKIN III 2026, Tekankan Keunggulan Karya

Rabu, 4 November 2026

Kisah Kembar Besta-Beste: Dari Dojang Satria ke Podium Emas, Kini Bidik Gelar Doktor

Kisah Kembar Besta-Beste: Dari Dojang Satria ke Podium Emas, Kini Bidik Gelar Doktor

Rabu, 4 November 2026

Selanjutnya

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Usaha Tukang Kayu Ludes Terbakar

Bencana Tanah Bergerak di Aribaya Banjarnegara Meluas, Tiga Warga Diungsikan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com