INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dua Tersangka Pencuri Kabel Tembaga di Banyumas Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Dua Tersangka Pencuri Kabel Tembaga di Banyumas Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Dua pelaku pencurian kabel tembaga diamankan polisi usai digrebek warga di Baturraden. Barang bukti: kabel, tang, dan sepeda motor. Siap diproses hukum! (Foto: Dok. Humas Polresta Banyumas)

Minggu, 28 Juni 2026

HUKUM– Aksi dua pria yang nekat mencuri kabel tembaga penangkal petir di gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Pandak, Baturraden, harus berakhir di balik jeruji besi. Keduanya digerebek warga setempat ketika tengah asyik memotong kabel pada Kamis malam (25/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa para pelaku diketahui berinisial WR (34), warga Purworejo, dan J (50), warga Bantul, DIY. Keduanya tertangkap basah saat sedang memotong kabel tembaga menggunakan tang di sisi bangunan koperasi.

“Kedua pelaku datang pada malam hari dan berusaha mengambil kabel tembaga dengan cara dipotong. Namun, aksi mereka terendus warga sehingga berhasil diamankan di lokasi kejadian,” jelas Kombes Petrus dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar gedung koperasi yang sudah tidak beroperasi pada malam hari. Mendapat laporan itu, petugas keamanan setempat bersama warga bergerak cepat ke lokasi.

Salah satu saksi, Purwanto, mengatakan bahwa saat tiba di lokasi, kedua pelaku sedang sibuk menggunting kabel. “Kami langsung mengamankan keduanya agar tidak kabur,” ujar Purwanto.

Setelah diamankan secara sukarela oleh warga, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Baturraden untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain potongan kabel tembaga sepanjang 2 meter, sepeda motor, tang pemotong, dan dua tas gendong untuk membawa hasil curian.

Meskipun motif sementara para pelaku adalah faktor ekonomi akibat desakan kebutuhan, polisi masih terus melakukan pendalaman. Petugas juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan penadah atau aksi serupa di tempat lain.

Kapolresta mengapresiasi kekompakan warga yang sigap melaporkan dan menangkap pelaku. Ia menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami imbau warga jangan ragu melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 jo Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Penilaian Kwarran Tergiat 2026 Digelar, Kwarran Cilongok Jadi Lokasi Perdana

Selanjutnya

Lomba Burung Kenari HUT Bhayangkara di Banyumas: Gacor di Arena, Berkah buat UMKM

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

BRI Jazz Gunung Slamet 2026: Harmoni Jazz di Lereng Gunung Slamet, Hujan Tak Redam Antusiasme Penonton

BRI Jazz Gunung Slamet 2026: Harmoni Jazz di Lereng Gunung Slamet, Hujan Tak Redam Antusiasme Penonton

Minggu, 28 Juni 2026

Lomba Burung Kenari HUT Bhayangkara di Banyumas: Gacor di Arena, Berkah buat UMKM

Lomba Burung Kenari HUT Bhayangkara di Banyumas: Gacor di Arena, Berkah buat UMKM

Minggu, 28 Juni 2026

Dua Tersangka Pencuri Kabel Tembaga di Banyumas Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Dua Tersangka Pencuri Kabel Tembaga di Banyumas Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Minggu, 28 Juni 2026

Selanjutnya
Lomba Burung Kenari HUT Bhayangkara di Banyumas: Gacor di Arena, Berkah buat UMKM

Lomba Burung Kenari HUT Bhayangkara di Banyumas: Gacor di Arena, Berkah buat UMKM

BRI Jazz Gunung Slamet 2026: Harmoni Jazz di Lereng Gunung Slamet, Hujan Tak Redam Antusiasme Penonton

BRI Jazz Gunung Slamet 2026: Harmoni Jazz di Lereng Gunung Slamet, Hujan Tak Redam Antusiasme Penonton

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com