HUKUM– Aksi dua pria yang nekat mencuri kabel tembaga penangkal petir di gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Pandak, Baturraden, harus berakhir di balik jeruji besi. Keduanya digerebek warga setempat ketika tengah asyik memotong kabel pada Kamis malam (25/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa para pelaku diketahui berinisial WR (34), warga Purworejo, dan J (50), warga Bantul, DIY. Keduanya tertangkap basah saat sedang memotong kabel tembaga menggunakan tang di sisi bangunan koperasi.
“Kedua pelaku datang pada malam hari dan berusaha mengambil kabel tembaga dengan cara dipotong. Namun, aksi mereka terendus warga sehingga berhasil diamankan di lokasi kejadian,” jelas Kombes Petrus dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar gedung koperasi yang sudah tidak beroperasi pada malam hari. Mendapat laporan itu, petugas keamanan setempat bersama warga bergerak cepat ke lokasi.
Salah satu saksi, Purwanto, mengatakan bahwa saat tiba di lokasi, kedua pelaku sedang sibuk menggunting kabel. “Kami langsung mengamankan keduanya agar tidak kabur,” ujar Purwanto.
Setelah diamankan secara sukarela oleh warga, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Baturraden untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain potongan kabel tembaga sepanjang 2 meter, sepeda motor, tang pemotong, dan dua tas gendong untuk membawa hasil curian.
Meskipun motif sementara para pelaku adalah faktor ekonomi akibat desakan kebutuhan, polisi masih terus melakukan pendalaman. Petugas juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan penadah atau aksi serupa di tempat lain.
Kapolresta mengapresiasi kekompakan warga yang sigap melaporkan dan menangkap pelaku. Ia menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami imbau warga jangan ragu melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 jo Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








