PURWOKERTO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program jaring pengaman sosial (JPS) pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19 atau bansos covid-19 Banyumas dari dari Kementerian Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Banyumas, .
“Kemarin Kajari Purwokerto sudah ekspos internal kasus itu dan langsung penetapan tersangka. Ada dua tersangka, AM (26) dan MT (37),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan, usai peletakan batu pertama pembangunan perumahan Adhiyaksa Recidence di Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, kasus tersebut naik ke penyidikan karena sejak tahun 2020 sudah banyak mengingatkan masyarakat dan birokrasi untuk patuh pada aturan. Setahun itu pihaknya fokus ke upaya pencegahan-pencegahan terjadinya penyalahgunaan program bantuan sosial maupun JPS.
“Di wilayah Kejari Purwokerto terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang disalahgunakan dananya,” katanya.
Pihaknya memberi wewenang penuh ke Kajari Purwokerto melalui penyidiknya meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan agar kerugian-kerugian negara dapat diselamatkan.
Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan, dua tersangka tersebut ditetapkan pada hari Selasa (16/3) setelah pihaknya melaksanakan ekspos internal.
“Sementara tersangkanya baru dua, dan tidak kita tahan karena selama pemeriksaan mereka kooperatif,” katanya.
Disinggung kemungkinan akan ada tersangka lain, Sunarwan mengatakan, untuk sementara masih mengumpulkan alat bukti. Penambahan tersangka lain, kata dia, ini tergantung dari hasil pengumpulan alat bukti.
“Yang jelas sudah dua tersangka yang kami tetapkan, namun sementara belum ditahan,” katanya menegaskan.
Terkait dengan potensi kerugian yang terjadi, mwnurut Kajari, berdasarkan penghitungan terdapat penambahan sekitar Rp 200 juta, yakni dari kisaran Rp1,920 miliar menjadi Rp2,120 miliar. Tambahan uang Rp 200 juta tersebut, jelas dia, merupakan hasil penyitaan lanjutan yang dilakukan pada hari Selasa (16/3).
“Ini kita sita, yang Rp 160 juta dari AM, sedangkan yang Rp40 juta dari MT,” katanya.
Buat ‘Green House’ Melon
Sunarwan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang berasal dari 48 kelompok masyarakat tersebut akan digunakan oleh para tersangka untuk membuat “green house” melon yang sampai sekarang belum jadi. Lokasinya di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok. Menyangkut jumlah saksi yang diperiksanya mengatakan sudah hampir 50 orang.
Seperti diwartakan, Kejari Purwokerto tanggal 9 Maret lalu telah melakukan penggeledahan di rumah AM, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, dan berhasil menyita uang sebesar Rp470 juta.
Selain itu, juga mengamankan 45 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI. Termasuk 15 buku rekening bank BRI.
Total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok itu mencapai Rp 2,120 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kelompok, masing-masing mendapatkan Rp40 juta.
Pencairan dari rekening 48 kelompok penerima tanggal 1 Desember 2020. Masing-masing kelompok seharusnya menerima Rp 40juta. Namun saat dicairkan langsung ditarik tersangka.(aw-3)