HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria berinisial RTN (21) dan RGM (24), yang diduga sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar kos di Jalan R. Suwatio, Perumahan Inti Indah (Sub Inti), Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Tindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Ketika diamankan, RGM yang merupakan warga Kecamatan Sumbang, dan RTN yang juga berasal dari Sumbang namun berdomisili di Purwokerto Selatan, kedapatan membawa barang bukti berupa 162 paket sabu dan satu plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dengan total berat mencapai 35,59 gram,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu timbangan digital berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp120.000, dua unit telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda Beat berwarna merah.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Angga Saputra)