HUKUM – Hanya dalam waktu dua hari, Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap dua kasus penggelapan mobil dengan modus yang berbeda. Keduanya sama-sama memanfaatkan kepercayaan pemilik kendaraan.
Kasus terbaru terjadi di wilayah Pasirmuncang, Purwokerto Barat. Seorang pria berinisial JZ (31), pemilik usaha rental mobil, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi menjelaskan, JZ menerima titipan dua unit mobil dari korban untuk direntalkan. Namun, alih-alih menyewakan, pelaku justru menggadaikan kedua kendaraan tersebut tanpa izin.
“Dua unit mobil korban digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Kapolresta melalui keterangan tertulisnya.
Kedua mobil itu adalah:
· Honda Brio Satya tahun 2024
· Honda Mobilio tahun 2018
Korban Guru: “Saya Kira Aman”
Korban berinisial PRY (43), seorang guru asal Banyumas, mengaku awalnya percaya karena ada perjanjian tertulis.
“Saya kira aman karena ada perjanjian tertulis. Ternyata mobil malah digadaikan tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya.
Modus Pura-pura Jual, Ujungnya Digadaikan
Pengungkapan kasus ini melengkapi keberhasilan sebelumnya. Satreskrim Polresta Banyumas juga membongkar kasus serupa dengan modus berbeda: pelaku berpura-pura membantu menjual mobil, namun kenyataannya menggadaikan kendaraan korban.
“Dalam dua hari ini, kami mengungkap dua kasus penggelapan mobil. Ini perhatian serius karena pelaku memanfaatkan celah kepercayaan dalam transaksi,” tegas Kapolresta.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti, berupa:
· Dokumen perjanjian kerja sama rental
· Dokumen kendaraan
· Bukti penebusan gadai
Imbauan Polisi: Jangan Mudah Percaya
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental dan jual beli mobil, untuk lebih waspada.
“Jangan mudah memberikan kepercayaan tanpa kontrol,” pesannya.
Proses hukum terhadap tersangka JZ masih berjalan. (Angga Saputra)







