PURWOKERTO – Kasus utang pajak proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2016 yang melibatkan PT Mahagra Adhi Karya kini memasuki babak baru. Direktur perusahaan, Hendi Aliansyah, dipanggil Satreskrim Polres Kebumen untuk klarifikasi terkait dugaan tindak pidana fitnah.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor B/387/IV/RES.1.14./2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 22 April 2026.
Hendi dijadwalkan hadir pada Selasa, 28 April 2026 pukul 10.00 WIB di Unit III Satreskrim Polres Kebumen.
Dalam surat tersebut, polisi menyebut penyelidikan dilakukan berdasarkan rekomendasi pengaduan SPKT tertanggal 10 Maret 2026 dan laporan informasi pada 17 Maret 2026. Pasal-pasal dalam KUHP dan UU Kepolisian juga dicantumkan sebagai rujukan.
Tanggapan Kuasa Hukum
Pemanggilan ini langsung mendapat respons keras dari tim kuasa hukum Hendi.
Advokat H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa kliennya justru berada dalam posisi sebagai penagih utang, bukan pelaku tindak pidana.
Persoalan ini, menurut Djoko, berawal dari praktik “pinjam bendera” perusahaan yang berdampak pada timbulnya beban pajak.
“Klien kami menagih utang kewajiban terkait penggunaan PT-nya, istilahnya komisi fee-nya, kemudian pajaknya. Tapi malah dilaporkan ke Polres Kebumen oleh mantan bupati Kebumen,” ujar Djoko, Minggu (26/4/2026).
Ia menilai langkah hukum yang diambil pelapor merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
“Negara sudah arogan dan mengkriminalisasi warga masyarakatnya. Di mana letak keadilan kalau kaya begini,” tegasnya.
Kronologi Sengketa Pajak Rp656 Juta
Sebelumnya, PT Mahagra Adhi Karya terseret persoalan pajak proyek infrastruktur tahun 2016 di wilayah Cilacap, Kebumen, dan Banjarnegara.
Meski Hendi mengklaim perusahaannya bukan pelaksana pekerjaan, Mahagra tetap menerima Surat Ketetapan Pajak (STP) senilai Rp656 juta setelah dilakukan pemeriksaan.
Masalah ini muncul ketika petugas pajak meminta kontrak proyek yang menggunakan badan usaha Mahagra. Padahal proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tradha dengan skema “pinjam bendera”. Namun secara administratif, proyek tetap tercatat atas nama PT Mahagra.
Akibat tidak mampu menunjukkan bukti potong PPN dan PPh serta dokumen pengeluaran proyek secara lengkap, penerbitan STP pun tak terhindarkan. Upaya keberatan dan permohonan penghapusan denda disebut tidak dikabulkan.
Dalam resume pertemuan tertanggal 27 Maret 2025, Mahagra juga mengaku pernah mengembalikan fee Rp130 juta atas permintaan terkait pemeriksaan, namun baru menerima penggantian Rp60 juta.
Untuk menyelamatkan usaha dan membuka blokir rekening, Mahagra akhirnya membayar kewajiban pajak secara angsuran. Tahun 2026 ini disebut sebagai tahap akhir pelunasan.
Februari 2026: Tagihan Justru Berujung Laporan Polisi
Pada Februari 2026, Hendi melayangkan dua surat kepada pemilik PT Tradha, Ir. H. Mohammad Yahya Fuad, S.E., untuk meminta pelunasan kewajiban pajak sebesar Rp575.156.200. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Kebumen.
Namun, alih-alih mendapat penyelesaian, Hendi justru dipanggil polisi atas dugaan fitnah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun Polres Kebumen terkait substansi dugaan fitnah yang dimaksud, serta kaitannya dengan sengketa pajak proyek infrastruktur 2016. (Angga Saputra)







