INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dokumen Kedaluwarsa per Agustus 2025, Kuasa Hukum: Bank Mandiri Taspen Harus Bertanggung Jawab

Dokumen Kedaluwarsa per Agustus 2025, Kuasa Hukum: Bank Mandiri Taspen Harus Bertanggung Jawab

infografis: (chatGPT)

Rabu, 1 Juli 2026

FOKUS UTAMA –  Kasus dugaan penipuan oleh mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto terus bergulir. Temuan baru mengindikasikan bahwa dokumen transaksi yang digunakan tersangka NHS (35) terhadap ratusan pensiunan sudah tidak berlaku atau kadaluwarsa per Agustus 2025.

Kuasa hukum korban, advokat H. Djoko Susanto SH, menyatakan bahwa formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang dipakai tersangka selama ini telah kedaluwarsa. Namun, aliran dana yang diberikan kepada para pensiunan korban tetap dapat ditelusuri.

“Form Sub Account Grab Found sudah tidak berlaku per bulan Agustus 2025. Kasus-kasus yang terjadi di bawah 2025, seperti tahun 2018 hingga sebelum Agustus 2025, berarti bisa diakui secara hukum bahwa NHS menipu menggunakan dokumen resmi,” ujar Djoko, Rabu (1/7/2026).

Menurut Djoko, Bank Mandiri Taspen berpotensi bertanggung jawab atas kerugian nasabah apabila terbukti terdapat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

“Baik itu dilakukan oleh petugas bank maupun pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan bank,” tegasnya.

Djoko menambahkan bahwa bentuk tanggung jawab atas kerugian tersebut dapat disepakati kemudian antara bank dengan debitur.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas telah menetapkan NHS sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat. Mantan marketing bank itu meraup keuntungan hingga Rp523 juta dari dua nasabah dengan modus memalsukan dokumen deposito menggunakan formulir yang sudah tidak berlaku.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak bank terkait kejanggalan transaksi yang merugikan nasabah.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan koordinasi dengan ahli forensik. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolresta, Senin (29/6/2026).

Tersangka yang berperan sebagai marketing di kantor cabang tersebut diduga memalsukan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025. Formulir kadaluwarsa itu digunakan untuk membuat seolah-olah terjadi transaksi deposito nasabah.

Modus operandi tersangka dilakukan dengan membujuk nasabah agar menyerahkan dana dengan iming-iming keuntungan bunga tinggi. Salah satu korban berinisial S mengaku dijanjikan keuntungan bulanan hingga puluhan juta rupiah.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ahmad Subagyo: Program Magang Nasional 2026 Jadi Jembatan Lulusan Perguruan Tinggi Menuju Dunia Kerja

Selanjutnya

Pencarian Kakek Hilang di Hutan Brebes Sudah Sampai Radius 5 KM, Tim SAR Belum Temukan Hasil

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tim Gabungan Masih Berjuang Cari Seorang Kakek yang Hilang di Hutan Wanatirta Brebes

Pencarian Kakek Hilang di Hutan Brebes Sudah Sampai Radius 5 KM, Tim SAR Belum Temukan Hasil

Rabu, 1 Juli 2026

Dokumen Kedaluwarsa per Agustus 2025, Kuasa Hukum: Bank Mandiri Taspen Harus Bertanggung Jawab

Dokumen Kedaluwarsa per Agustus 2025, Kuasa Hukum: Bank Mandiri Taspen Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 1 Juli 2026

Ahmad Subagyo: Program Magang Nasional 2026 Jadi Jembatan Lulusan Perguruan Tinggi Menuju Dunia Kerja

Ahmad Subagyo: Program Magang Nasional 2026 Jadi Jembatan Lulusan Perguruan Tinggi Menuju Dunia Kerja

Rabu, 1 Juli 2026

Selanjutnya
Tim Gabungan Masih Berjuang Cari Seorang Kakek yang Hilang di Hutan Wanatirta Brebes

Pencarian Kakek Hilang di Hutan Brebes Sudah Sampai Radius 5 KM, Tim SAR Belum Temukan Hasil

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com