FOKUS UTAMA – Kasus dugaan penipuan oleh mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto terus bergulir. Temuan baru mengindikasikan bahwa dokumen transaksi yang digunakan tersangka NHS (35) terhadap ratusan pensiunan sudah tidak berlaku atau kadaluwarsa per Agustus 2025.
Kuasa hukum korban, advokat H. Djoko Susanto SH, menyatakan bahwa formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang dipakai tersangka selama ini telah kedaluwarsa. Namun, aliran dana yang diberikan kepada para pensiunan korban tetap dapat ditelusuri.
“Form Sub Account Grab Found sudah tidak berlaku per bulan Agustus 2025. Kasus-kasus yang terjadi di bawah 2025, seperti tahun 2018 hingga sebelum Agustus 2025, berarti bisa diakui secara hukum bahwa NHS menipu menggunakan dokumen resmi,” ujar Djoko, Rabu (1/7/2026).
Menurut Djoko, Bank Mandiri Taspen berpotensi bertanggung jawab atas kerugian nasabah apabila terbukti terdapat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
“Baik itu dilakukan oleh petugas bank maupun pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan bank,” tegasnya.
Djoko menambahkan bahwa bentuk tanggung jawab atas kerugian tersebut dapat disepakati kemudian antara bank dengan debitur.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas telah menetapkan NHS sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat. Mantan marketing bank itu meraup keuntungan hingga Rp523 juta dari dua nasabah dengan modus memalsukan dokumen deposito menggunakan formulir yang sudah tidak berlaku.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak bank terkait kejanggalan transaksi yang merugikan nasabah.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan koordinasi dengan ahli forensik. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolresta, Senin (29/6/2026).
Tersangka yang berperan sebagai marketing di kantor cabang tersebut diduga memalsukan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025. Formulir kadaluwarsa itu digunakan untuk membuat seolah-olah terjadi transaksi deposito nasabah.
Modus operandi tersangka dilakukan dengan membujuk nasabah agar menyerahkan dana dengan iming-iming keuntungan bunga tinggi. Salah satu korban berinisial S mengaku dijanjikan keuntungan bulanan hingga puluhan juta rupiah.
Penulis : Angga Saputra







