INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dilimpahkan Ke JPU KPK Sebelum Disidangkan, Edhy Prabowo: Nanti Kita Tunggu Yang Terbaik

Rabu, 24 Maret 2021

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo telah menandatangani pelimpahan tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/3).

Hal itu disampaikan Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore (23/4).

“Hari ini tahap kedua, penandatanganan penyerahan dari penyidik ke Jaksa. Jadi setelah ini sudah menjadi tahanan Jaksa. Tinggal menunggu 20 hari masa kerja untuk menunggu sidang,” ujar Edhy kepada wartawan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Edhy pun mengaku akan siap membuktikan soal Bank Garansi yang belakangan ini baru terungkap setelah penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 52,3 miliar dari Bank BNI 46 Cabang Gambir.

“InsyaAllah iya (siap membuktikan)” kata Edhy.

Saat ditanya soal saksi meringankan yang akan dihadirkan pada sidang nantinya, salah satunya adalah Prabowo Subianto, Edhy mengaku menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya.

“Ya nanti kita lihat aja dalam perkembangannya. Saya mohon doa, kita mohon doa nanti kita tunggu yang terbaik. Saya ikut semua karena ada lawyer saya, saya percayakan sepenuhnya di kuasa hukum kami,” pungkas Edhy.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPK Cegah Ke Luar Negeri Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Cipayung

Selanjutnya

Sidang Korupsi PUPR Lamsel, Bupati Dan Ketua DPRD Hadir Langsung Sebagai Saksi

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Stasiun Purwokerto Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Stasiun Purwokerto Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Kamis, 12 Maret 2026

Bupati Banyumas Ajak ASN Bayar Zakat via Payroll, Potensi Capai Puluhan Miliar

Bupati Banyumas Ajak ASN Bayar Zakat via Payroll, Potensi Capai Puluhan Miliar

Kamis, 12 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya

Sidang Korupsi PUPR Lamsel, Bupati Dan Ketua DPRD Hadir Langsung Sebagai Saksi

Pemberi Suap Edhy Prabowo Ajukan Justice Collaborator, Majelis Hakim: Sedang Kami Pelajari

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com