INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Diduga Melintas di Jalur KA, Seorang Warga Tewas Tertemper Kereta di Patuguran

Diduga Melintas di Jalur KA, Seorang Warga Tewas Tertemper Kereta di Patuguran

Seorang warga tertemper KA Parcel Tengah di petak jalan Karangsari–Patuguran. KAI Daop 5 Purwokerto menegaskan larangan beraktivitas di jalur KA sesuai UU No. 23 Tahun 2007. (Foto: Dok. Humas KAI Daop 5 Purwokerto)

Minggu, 18 Oktober 2026

PURWOKERTO– Seorang warga Desa Krangggan Kecamatan Pekuncen tewas tertemper KA (301) Parcel Tengah di KM 328+4 petak jalan Karangsari–Patuguran, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh pihak kepolisian.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyatakan pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal.

“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad.

KAI menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.

Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Geguritan Banyumas: Ramai di Panggung, Sepi Dibicarakan

Selanjutnya

Satlantas Polresta Banyumas Tindak 54 Pelanggar saat Patroli Cegah Balap Liar

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Synchronize Fest 2026 Hari Pertama: Efek Rumah Kaca hingga Barasuara Gaungkan Kegelisahan

Synchronize Fest 2026 Hari Pertama: Efek Rumah Kaca hingga Barasuara Gaungkan Kegelisahan

Minggu, 18 Oktober 2026

8 Band Indie Indonesia yang Naik Daun, dari Coldiac hingga The Adams

8 Band Indie Indonesia yang Naik Daun, dari Coldiac hingga The Adams

Minggu, 18 Oktober 2026

Djoko Susanto: Pemblokiran Rekening Korban Adalah Upaya Darurat Lindungi Pensiunan

Djoko Susanto: Pemblokiran Rekening Korban Adalah Upaya Darurat Lindungi Pensiunan

Minggu, 18 Oktober 2026

Selanjutnya
Satlantas Polresta Banyumas Tindak 54 Pelanggar saat Patroli Cegah Balap Liar

Satlantas Polresta Banyumas Tindak 54 Pelanggar saat Patroli Cegah Balap Liar

Dua Pemuda di Kembaran Ditangkap Usai Curi Burung hingga Helm, Korban Rugi Rp1,9 Juta

Dua Pemuda di Kembaran Ditangkap Usai Curi Burung hingga Helm, Korban Rugi Rp1,9 Juta

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com