HUKUM — Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, menangkap dua pria berinisial UMA (22) dan YNF (21) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Keduanya diduga mencuri dua ekor burung peliharaan dan dua helm milik korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Kembaran AKP Ali Rustomo menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat hendak mengantar anak sekolah, dua korban berinisial HDN (46) dan M (42) mendapati burung yang sebelumnya digantung di garasi dan teras rumah serta dua helm di teras telah hilang.
“Setelah dilakukan pencarian, korban menemukan kandang burung dalam keadaan kosong yang masing-masing tergeletak di sekitar rumah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembaran,” ujar AKP Ali Rustomo, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu ekor burung lovebird jenis pastel biru putih, satu ekor burung kenari jenis panda, dua helm merek INK berwarna hitam dan abu-abu, serta sebuah batang kayu jati sepanjang sekitar 120 sentimeter.
“Petugas juga mengamankan dua jaket hoodie dan dua celana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” tambahnya.
Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Adapun motifnya adalah faktor ekonomi. Akibat perbuatan tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,9 juta.
AKP Ali Rustomo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan, barang berharga, serta hewan peliharaan berada di tempat yang aman. “Warga diharapkan tidak lengah, meskipun barang-barang tersebut berada di lingkungan rumah sendiri,” imbuhnya.
Saat ini, perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








