PURWOKERTO – Masih ada saja tempat-tempat usaha di Perkotaan Purwokerto yang tak miliki lahan parkir. Alhasil, menyulap bibir-bibir jalan menjadi tempat parkir. Di Purwokerto, misal saja kawasan kampus Unsoed Jl Dr Soeparno, kafe-kafe di Jalan HR Boenyamin.
Menjadi aneh. Sebab, dalam pengurusan ijin usaha, semestinya dilampirkan pula lahan untuk parkir.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Banyumas, Amrin Ma’ruf mengatakan, sebetulnya pada saat perijinan yang menggunakan OSS itu, tidak ada kewajiban untuk cek lapangan.
“Memang kita akui, karena keterbatasan personil, pengawasan di lapangan kita masih lemah. Sehingga banyak bangunan yang belum berijin,” kata dia.
Ada kemungkinan jika yang melanggar itu adalah bangunan atau tempat usaha yang tidak berijin. Namun, itu bukan menjadi satu-satunya kemungkinan.
“Kalau sudah berijin, mungkin pada saat pelaksanaan tidak sesuai dengan rekomendasi yang ada di advice planning. Misal luas lahan parkir berapa,” tuturnya.
Sehingga dengan adanya OSS versi Risk Based Approach (RBA) yang baru berdasarkan UU Cipta kerja, ada kegiatan pengawasan. “Baik setelah adanya ijin operasional. Maupun pada saat persiapan menuju ijin operasional. Itu berdasarkan rutin, maupun pengajuan,” tuturnya.
Bakal Diatur Dalam Raperda
Sementara itu, Kepala Dinhub Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, untuk parkir-parkir di kawasan Purwokerto tengah disusun raperda baru.
“Nanti Raperda yang baru, akan ada raperda pengelolaan parkir. Nanti ada zona A,B,C,” ujarnya.
Dilihat dari zona kepadatan. Sehingga diharapkan nantinya akan ada kecenderungan orang untuk tidak parkir pada lokasi-lokasi dengan kepadatan yang tinggi. Dalam kata lain, mereka akan memilih di zona lainnya.
“Tahun ini, mungkin pertengahan tahun. Setelah ada persetujuan dari DPRD,” tandasnya. (mhd)