Siapa yang tidak kenal Arteria Dahlan?
Arteria Dahlan salah satu anggota DPR dikenal penuh kontroversi.
Banyak tindakan yang ia lakukan disorot publik.
Salah satunya saat berdebat dengan Mahfud MD.
Kini Arteria Dahlan terancam tak duduk di Senayan.
ia hanya meraih 62.242 suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI yang meliputi kawasan Tulungagung, Blitar, Kediri, Kota Kediri, dan Kota Blitar.
Suara Arteria Dahlan hanya berada urutan ketiga di antara sembilan caleg PDIP.
Arteria Dahlan mengatakan menghormati apapun hasil akhir rekapitulasi dari KPU.
“Apa pun hasilnya kita terima dengan lapang dada dan jiwa besar, semoga nanti suksesor, penerus, bisa semakin meningkatkan kinerjanya untuk menjadi aspirator dan menyalurkan kepentingan-kepentingan rakyat,” kata Arteria, Rabu (13/3/2024).
Politikus PDIP itu menyebut dirinya menunggu hasil rekapitulasi dari KPU.
“Kalau kita temukan adanya indikasi kecurangan, pelanggaran, kan sudah ada kanal-kanal hukumnya,” kata Arteria.
Lebih lanjut, Arteria menyebut dalam sebuah kompetisi menang atau kalah merupakan hal biasa dan semua pihak harus menerimanya.
Adapun pemilik suara terbanyak pertama adalah Pulung Agustanto dengan mengantongi 165.869 suara.
Sementara itu, caleg PDIP yang memperoleh suara terbanyak kedua adalah Sri Rahayu, sebanyak 111.284 suara.
Diketahui, PDIP di Dapil Arteria akan mendapatkan dua jatah kursi DPR.
Kontroversi Arteria Dahlan
Arteria sempat menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi (Kajati) yang memakai bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut, disampaikan Arteria saat rapat kerja bersama Jaksa Agung S.T. Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR RI pada Senin (17/1/2022).
“Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu,” katanya.
Menurutnya, seorang Kajati seharusnya menggunakan bahasa Indonesia.
“Kita ini Indonesia pak. Jadi orang takut kalau omong pakai bahasa Sunda nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya. Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas,” lanjutnya.
Sontak, pernyataan ini pun menimbulkan kontroversi dan tanggapan dari berbagai pihak seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hingga tokoh Jawa Barat, Mochamad Iriawan.
Keduanya menyayangkan pernyataan Arteria Dahlan tersebut karena dinilai berlebihan dan tidak elok.
Kemudian kontroversi Arteria Dahlan lainnya adalag pernah menyatakan ahli ekonomi Prof. Emil Salim sesat.
Pernyataan ini dirinya lontarkan pada 9 Oktober 2019 di acara Mata Najwa bertajuk ‘Ragu-Ragu Perpu’.
Selama proses diskusi, Arteria Dahlan tampak ngotot dan dengan nada tinggi menyela pembicaraan Emil Salim.
Saat Emil menjelaskan, seolah Arteria Dahlan enggan untuk mendengarkan dan pilih terus menyanggahnya.
“Nggak pernah dikerjakan Prof, Prof tau nggak? Saya di DPR, Prof,” ucap Arteria.
Ia bahkan menyebut, Emil Salim sebagai sosok yang sesat.
“Mana Prof? Prof sesat. Ini namanya sesat,” tambahnya.
Kontroversi lain yang dilakukan oleh Arteria, yakni ketika ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada penegak hukum yaitu polisi, jaksa, dan hakim.
Hal tersebut, ia ucapkan dalam diskusi bertajuk Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah? pada 18 November 2021.
Alasan Arteria Dahlan mengusulkan hal tersebut karena penegak hukum adalah representasi simbol negara.
“Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT.”
“Bukan karena kita pro-koruptor tetapi karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum,” ucap Arteria.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai mungkin Arteria sedang keseleo lidah dan kelelahan.
“Apa yang disampaikan Bung Arteria Dahlan mungkin keselo lidah karena terlalu bersemangat dan baru pulang dari daerah pemilihan sehingga mungkin kecapaian,” kata Hasto.
Hasto juga menjelaskan, siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diproses hukum termasuk pejabat penegak hukum.
Lalu, pada 28 Maret 2018, Arteria Dahlan sempat melontarkan umpatan saat menggelar rapat Komisi III yang membahas kasus First Travel.
Diketahui, rapat tersebut digelar bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Agama di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung, HM Prasetyo menyinggung soal kasus First Travel yang saat itu sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Depok.
Arteria pun menanggapinya, ia mengaku pernah membahas masalah tersebut saat dirinya berada di Komisi VIII DPR RI.
“Saya satu komisi satu bulan sama (kasus First Travel) ini, Pak. ini masalah dapil, Pak. Yang dicari jangan kayak tadi Bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama ****, pak, semuanya, Pak,” ucap Arteria.
Lantas, pihak Kemenag pun mengambil langkah untuk mengadukan umpatan Arteria kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Selain itu, pada Maret 2023, Arteria Dahlan sempat debat panas dengan Menkopolhukam Mahfud MD (saat itu).
Debat panas tersebut, mewarnai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI pada Rabu (29/3/2023).
Termasuk soal Mahfud MD yang dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hingga Arteria Dahlan memperingatkan Mahfud MD mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Mahfud MD pun bertanya-tanya kenapa tidak boleh umumkan, padahal menurutnya, informasi intelijen sangat diperlukan untuk bekerja, mengutip Wartakotalive.com.
Pada saat itu, Mahfud MD pun balik mempertanyakannya ke Arteria Dahlan, apakah Arteria Dahlan berani mengatakan langsung ke Budi Gunawan seperti halnya yang ia lakukan kepada Mahfud MD soal ancaman hukuman itu.
“Berani kah saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Menko Polhukam,” kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mahfud MD mencontohkan informasi intelijen yang diterima, satu diantaranya berasal dari obrolan di grup Whatsapp, obrolan itu terkait dengan demonstrasi.
“Masa saya tidak boleh mengumumkan itu? Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen.” ujarnya.
Profil Arteria Dahlan
Arteria Dahlan merupakan seorang pengacara sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pria kelahiran Jakarta pada 7 Juli 1975 ini kini duduk di Komisi III membawahi hukum, HAM dan keamanan.
Sebelumnya, Arteria meniti karier di bidang hukum sebagai internship di kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners dari 1999-2000.
Lalu, ia bekerja sebagai lawyer di kantor hukum Hutabarat, Halim & Rekan dari 2000-2002.
Pada tahun 2002-2005, Arteria bekerja sebagai Senior Lawyer di Bastaman & Co, dilanjutkan sebagai partner di kantor yang sama dari tahun 2005-2009.
Barulah pada tahun 2009, Arteria Dahlan membangun kantor hukum sendiri bernama Arteria Dahlan Lawyers.
Pada 23 Maret 2015, Arteria Dahlan dilantik menjadi Pejabat Antar Waktu (PAW) DPR-RI periode 2014-2019.
Kala itu, ia menggantikan Djarot Syaiful Hidayat yang menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Selama berkarier di bidang hukum, Arteria pernah menangani perkara pilkada calon-calon dari PDIP seperti Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki (Pemilihan Gubernur Jawa Barat).
AA Ngurah Puspayoga (Pemilihan Gubernur Bali) dan Effendi Simbolon-Djumiran Abdi (Pemilihan Gubernur Sumatera Utara).
Riwayat Karier Arteria Dahlan di bidang hukum
– Pemilik Arteria Dahlan Lawyers sejak tahun 2009
– Partner Bastaman & CO 2005 – 2009
– Senior Lawyer Bastaman & CO 2002 – 2005
– Lawyer Hutabarat, Halim & Rekan 2000 – 2002
– Internship Hadiputranto, Hadinoto & Partners 1999 – 2000.
Riwayat Pendidikan
Arteria Dahlan mengenyam pendidikan dasar di SDN Gunung 01 Pagi pada tahun 1981-1987.
Lulus SD, ia melanjutkan sekolah di SMPN II Jakarta Selatan dari 1987-1990.
Lalu, Arteria melanjutkan pendidikannya ke SMAN 70 Bulungan Jakarta dari tahun 1990-1993.
Lulus SMA, Arteria mengambil jurusan diploma Teknik Elektro di Universitas Trisakti dari tahun 1993-1999.
Arteria juga mengambil S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia dari 1994-1999.
Setelah itu, Arteria mengambil S2 Ilmu Hukum Ketata Negaraan di universitas yang sama dari tahun 2012-2014. (/Tribun)