NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ammy dijadwalkan pada Selasa (5/5/2026).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, salah satunya saudari AAF selaku Plt Bupati Cilacap,” ujar Budi.
Selain Ammy, KPK juga memanggil enam pejabat lainnya. Mereka adalah Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap Aris Munandar; Kepala BKPSDM Bayu Prahara; Kepala Dinas Dukcapil Annisa Fabriana; Asisten Administrasi dan Umum Setda Budi Santosa; Kepala Badan Kesbangpol Jarot Prasojo; serta Kepala Dinas Perikanan Indarto.
Kasus Bermula dari OTT
Bupati nonaktif Syamsul Aulia Rachman ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers penahanan pada Sabtu (14/3/2026).
Kronologi Dugaan Pemerasan
Dalam konstruksi perkara yang dibangun KPK, Syamsul diduga memerintahkan seorang bernama Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepentingan pribadi Syamsul serta pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Penulis : Angga Saputra






