INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’ Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’  Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Suasana haru menyelimuti pintu Lapas Purwokerto, Selasa (5/4/2026). Tiga tahanan yang dikenal sebagai Tapol Banyumas akhirnya menghirup udara bebas setelah divonis 6 bulan 7 hari. Pelukan erat dari keluarga mewarnai momen kebebasan yang dinanti sejak Agustus 2025 silam. (Foto: Dok. Tim Advokasi Tapol Banyumas)

Selasa, 5 Mei 2026

FOKUS UTAMA – Tiga tahanan kasus yang dikenal sebagai “Tapol Banyumas” resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto, Selasa (5/4/2026). Mereka menjalani masa tahanan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan pidana 6 bulan 7 hari dalam sidang putusan pada Rabu (29/4/2026).

Dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani, sisa hukuman para terdakwa tinggal sekitar delapan hari. Mereka adalah Ibnu Jafar, Kusuma Andhika, dan Roma Adi, tiga pemuda asal Banyumas yang terlibat dalam demonstrasi pada Agustus 2025 silam.

Koordinator Tim Advokat Tapol Banyumas, Agusta Amrullah Awali SH, menyambut gembira kebebasan tersebut.

“Hari ini menjadi hari yang membahagiakan bagi kami, keluarga, dan juga para terdakwa,” ujar pria yang akrab disapa Tata itu.

Koordinator Tim Advokasi Tapol Banyumas, Agusta Amrullah Awali SH (kiri), usai menjemput tiga kliennya yang bebas dari Lapas Purwokerto, Selasa (5/4/2026).

Apresiasi ke Polresta Banyumas

Tata menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas yang tidak melakukan penahanan dalam perkara lain yang masih menjerat kliennya, yakni dugaan pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.

“Terima kasih kepada Pak Kapolresta dan jajarannya. Ini bukti bahwa polisi sebagai aparat penegak hukum telah menerapkan prinsip humanis dalam penanganan perkara,” katanya.

Pesan untuk Tetap Kritis

Di tengah euforia kebebasan, Tata juga menyisipkan pesan kepada ketiga pemuda tersebut agar tetap memegang sikap kritis.

“Jangan pernah diam ketika yang lain memilih bungkam,” tegasnya.

Di sisi lain, meski lega, tim advokat menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan hakim. Keputusan itu disampaikan usai sidang putusan di PN Purwokerto.

“Di satu sisi, putusan ini menghadirkan rasa lega dan bahagia, mengingat dalam waktu relatif singkat para terdakwa berpotensi bebas. Namun, perasaan ini tidak bisa dilepaskan dari keprihatinan mendalam,” ujar Tata.

Sebab, para terdakwa masih harus menghadapi satu perkara lain terkait Pasal 170 KUHP yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dalam aksi demonstrasi yang sama.

40 Amicus Curiae Warnai Sidang

Sebelum putusan dibacakan dalam sidang, sebanyak 40 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan diserahkan ke PN Purwokerto. Dukungan datang dari individu, komunitas, akademisi, aktivis, hingga kelompok masyarakat sipil lintas kota.

Dokumen itu menghadirkan perspektif kritis dan nilai kemanusiaan, dengan harapan agar putusan tidak hanya berdasar teks hukum tetapi juga keadilan substantif.

“Mereka membawa satu pesan yang sama: keadilan tidak boleh dibungkam, dan nasib para terdakwa tidak boleh diputus tanpa mempertimbangkan nurani publik,” demikian petikan salah satu dokumen amicus yang diterima redaksi.

Publik pun mengingatkan bahwa perkara ini bukan hanya soal tiga orang, tetapi tentang bagaimana hukum memperlakukan warganya. Bahwa di balik palu hakim, ada harapan banyak orang agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ratusan Pelajar Banyumas Antusias Ikuti POPDA Panahan, Ini Ajang Kualifikasi Provinsi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’  Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’ Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Selasa, 5 Mei 2026

Ratusan Pelajar Banyumas Antusias Ikuti POPDA Panahan, Ini Ajang Kualifikasi Provinsi

Ratusan Pelajar Banyumas Antusias Ikuti POPDA Panahan, Ini Ajang Kualifikasi Provinsi

Selasa, 5 Mei 2026

Otocontest Mechafest UMP 2026: Bukan Sekadar Modifikasi Motor, Tapi Peluang Bisnis Jangka Panjang

Otocontest Mechafest UMP 2026: Bukan Sekadar Modifikasi Motor, Tapi Peluang Bisnis Jangka Panjang

Selasa, 5 Mei 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com