FOKUS UTAMA – Tiga tahanan kasus yang dikenal sebagai “Tapol Banyumas” resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto, Selasa (5/4/2026). Mereka menjalani masa tahanan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan pidana 6 bulan 7 hari dalam sidang putusan pada Rabu (29/4/2026).
Dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani, sisa hukuman para terdakwa tinggal sekitar delapan hari. Mereka adalah Ibnu Jafar, Kusuma Andhika, dan Roma Adi, tiga pemuda asal Banyumas yang terlibat dalam demonstrasi pada Agustus 2025 silam.
Koordinator Tim Advokat Tapol Banyumas, Agusta Amrullah Awali SH, menyambut gembira kebebasan tersebut.
“Hari ini menjadi hari yang membahagiakan bagi kami, keluarga, dan juga para terdakwa,” ujar pria yang akrab disapa Tata itu.

Apresiasi ke Polresta Banyumas
Tata menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas yang tidak melakukan penahanan dalam perkara lain yang masih menjerat kliennya, yakni dugaan pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.
“Terima kasih kepada Pak Kapolresta dan jajarannya. Ini bukti bahwa polisi sebagai aparat penegak hukum telah menerapkan prinsip humanis dalam penanganan perkara,” katanya.
Pesan untuk Tetap Kritis
Di tengah euforia kebebasan, Tata juga menyisipkan pesan kepada ketiga pemuda tersebut agar tetap memegang sikap kritis.
“Jangan pernah diam ketika yang lain memilih bungkam,” tegasnya.
Di sisi lain, meski lega, tim advokat menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan hakim. Keputusan itu disampaikan usai sidang putusan di PN Purwokerto.
“Di satu sisi, putusan ini menghadirkan rasa lega dan bahagia, mengingat dalam waktu relatif singkat para terdakwa berpotensi bebas. Namun, perasaan ini tidak bisa dilepaskan dari keprihatinan mendalam,” ujar Tata.
Sebab, para terdakwa masih harus menghadapi satu perkara lain terkait Pasal 170 KUHP yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dalam aksi demonstrasi yang sama.
40 Amicus Curiae Warnai Sidang
Sebelum putusan dibacakan dalam sidang, sebanyak 40 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan diserahkan ke PN Purwokerto. Dukungan datang dari individu, komunitas, akademisi, aktivis, hingga kelompok masyarakat sipil lintas kota.
Dokumen itu menghadirkan perspektif kritis dan nilai kemanusiaan, dengan harapan agar putusan tidak hanya berdasar teks hukum tetapi juga keadilan substantif.
“Mereka membawa satu pesan yang sama: keadilan tidak boleh dibungkam, dan nasib para terdakwa tidak boleh diputus tanpa mempertimbangkan nurani publik,” demikian petikan salah satu dokumen amicus yang diterima redaksi.
Publik pun mengingatkan bahwa perkara ini bukan hanya soal tiga orang, tetapi tentang bagaimana hukum memperlakukan warganya. Bahwa di balik palu hakim, ada harapan banyak orang agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Penulis : Angga Saputra






