NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah resmi menerima penyerahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Kortas Tipikor Polri. Status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA tetap sebagai tersangka sebagaimana penetapan sebelumnya oleh penyidik Polri .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan ketiga sprindik yang diterbitkan mencakup tiga perkara berbeda. Sprindik Nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi pada proyek PLTU PLN yang memicu pemadaman listrik (blackout), dan Sprindik Nomor 45 untuk perkara dugaan korupsi di PT ASABRI dan PT Jiwasraya periode 2020-2025 .
“Sejak diterbitkannya Sprindik, seluruh tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” tegas Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (15/7/2026)
Meskipun penanganan perkara telah dialihkan, Anang memastikan proses penyidikan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam aspek supervisi. “Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuhnya .
Untuk menangani perkara ini, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior yang mayoritas merupakan alumni penyidik KPK. Pembentukan tim khusus ini dilakukan untuk menghindari potensi resistensi, mengingat tersangka FA merupakan mantan pejabat Kejagung dari lingkungan Jampidsus .
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Bintang semua ini,” ujar Anang .
Berikut daftar sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus tersebut :
1. Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
2. Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
3. Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset
4. Riyono – Inspektur Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
5. Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
6. Irene Putri – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
7. Renaldi Umar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
8. Zet Tadong Allo – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
9. Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Anang menjelaskan seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jampidsus atau di luar “Gedung Bundar”. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi resistensi dalam proses penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat internal Kejagung .
“Tim masih akan menunggu pelimpahan barang bukti lain seperti dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dokumen elektronik, ataupun barang bukti berupa emas. Karena ini ada tiga perbuatan yang diduga dan dokumen yang cukup banyak, kita teliti betul. Jangan sampai ada istilahnya ketelingsut,” tegas Anang .
Penulis : Angga Saputra







