HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial ACY alias Prenjak (38), warga setempat, sebagai tersangka. Ia diduga mengoplos dan memperjualbelikan LPG bersubsidi secara melawan hukum.
Kronologi Pengungkapan
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berbekal laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas mendapati adanya aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Tabung yang telah diisi ulang tersebut dijual dengan harga LPG nonsubsidi, sehingga pelaku memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari selisih harga subsidi.
Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
· 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi dan tersegel
· Puluhan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi ukuran lain
· 8 alat suntik atau alat pemindah gas
· Timbangan digital
· Alat pembuka segel
· Ratusan tutup segel tabung LPG
· Uang tunai hasil penjualan Rp3.430.000
· 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Kapolresta menegaskan, penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Kapolresta juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






