BANYUMAS – Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di kawasan wilayah Sokaraja, ditunda mendadak. Keluarga korban yang sejak pagi telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas mengaku kecewa karena tidak mendapat penjelasan resmi.
Sidang yang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Kamis (23/4/2026), baru akan digelar pukul 14.00 WIB tanpa alasan yang jelas dari pengadilan. Penundaan ini langsung diketahui oleh orang tua korban yang sudah tiba lebih awal di PN Banyumas.
“Kami sebagai orang tua ingin tahu sampai di mana proses kasus kecelakaan yang menimpa anak saya. Sesuai jadwal harusnya jam 10 pagi, tapi tiba-tiba diundur jadi jam 14.00. Tidak ada informasi yang jelas,” ujar Rasdi, orang tua korban, dengan nada kecewa di lokasi pengadilan.
Meski kecewa, keluarga memutuskan tetap bertahan. Mereka enggan pulang sebelum mengetahui perkembangan sidang kasus yang merenggut nyawa Latifa Fawwas Solekha.
“Keluarga masih menunggu. Belum ada yang pulang karena kami ingin tahu perkembangan kasus ini,” tambah Wandi, keluarga korban lainnya.
PN Banyumas Klarifikasi: Bukan dari Pihak Kami
Menanggapi penundaan tersebut, sumber di PN Banyumas menyatakan pihaknya sudah siap dengan jadwal yang telah ditetapkan sejak pagi.
“Bahkan dari pukul 08.00 kami sudah siap. Namun kami menunggu terlebih dahulu konfirmasi dari Kejaksaan. Jadi bukan dari kami terkait tertundanya waktu penjadwalan sidang,” ujar sumber tersebut.
Korban Remaja 16 Tahun, Terdakwa Sopir Pickup
Peristiwa tragis yang terjadi pada 15 Desember 2025 itu menyisakan duka mendalam. Latifa Fawwas Solekha, remaja berusia 16 tahun, meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan pickup di Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kasus ini kini resmi memasuki tahap persidangan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Bms.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Wisnu Pujiond alias Puji, yang berprofesi sebagai sopir kendaraan pickup. Ia diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa Latifa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Ahmad Arif Hidayat, M.H., Angkat Puenta Pertama, M.H., dan Amanda Adelina, M.H., akan mengungkap fakta-fakta hukum selama persidangan.
Kuasa Hukum Keluarga: Harap Keadilan Terwujud
Dari pihak keluarga korban, kuasa hukum advokat H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami berharap sidang ini dapat berjalan secara adil, terbuka, dan terang benderang, sehingga keadilan bagi almarhumah dapat benar-benar terwujud,” ujarnya.
Peristiwa kecelakaan di Sokaraja, sebelumnya menjadi perhatian warga setempat. Hingga berita ini diturunkan, suasana di PN Banyumas masih dipenuhi oleh kerabat dan keluarga korban yang setia menanti jalannya persidangan pada pukul 14.00 WIB. (Angga Saputra)







