INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Sabu “Sistem Tempel”, 36,64 Gram Diamankan & Pengedar Kini Ditahan

Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Sabu “Sistem Tempel”, 36,64 Gram Diamankan & Pengedar Kini Ditahan

Batang bukti yang diamankan tim Satreskoba Polresta Banyumas dari tangan tersangka. (Dok. Polresta Banyumas)

Kamis, 23 April 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti total 36,64 gram. Tersangka berinisial FAW alias Pakel (25), warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga, diringkus di pinggir jalan Desa Lemberang, Sokaraja, Senin (20/4/2026) pukul 14.50 WIB.

Dari lokasi awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga akan diedarkan menggunakan modus “tempel” – paket diletakkan di titik tertentu, lalu difoto dan dikirim ke pemesan.

Kronologi Pengungkapan

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan, modus sistem tempel ini dirancang untuk menghindari transaksi tatap muka.

“Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pihak yang memerintahkan peredaran,” ujarnya.

Pengembangan dari penangkapan awal mengarahkan petugas ke wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran. Di sana, ditemukan sabu tambahan seberat 0,98 gram.

Selanjutnya, petugas menggeledah kamar kos tersangka di Bukateja, Purbalingga, dan menemukan lagi sabu seberat 30,70 gram.

Pengakuan & Jaringan

Dari hasil pemeriksaan, FAW mengaku telah menyerahkan 10 paket sabu (total 2,26 gram) kepada seseorang berinisial AW untuk diedarkan di Banyumas dan sekitarnya.

Tersangka juga mengaku mendapatkan barang dari seorang bernama Boncel melalui aplikasi pesan singkat – tanpa pernah bertemu langsung.

“Sistemnya terputus, tidak pernah bertemu. Diduga jaringan ini terorganisir dengan metode distribusi tanpa tatap muka. Kami masih mengembangkan untuk mengungkap pemasok utama,” tegas Kapolresta

Barang Bukti & Ancaman Hukum

Petugas turut mengamankan:

· Satu unit sepeda motor
· Uang tunai
· Handphone sebagai sarana komunikasi

FAW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Imbauan Kapolresta Banyumas

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya. Masyarakat diminta waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

RSUD Banyumas Gelar Rangkaian Kegiatan HUT ke-101, Fokus Pengabdian dan Peningkatan Layanan Kesehatan

Selanjutnya

Sidang Maut Sokaraja Molor 4 Jam: Hakim Tegur JPU, Keluarga Korban Kecewa Tak Diberi Informasi

TERBARU

Gelar Sosialisasi Bersama Bank Mandiri, Adisatrya Ajak UMKM Banyumas Tingkatan Pemahaman Keuangan dan Jadi Nasabah Cerdas

Gelar Sosialisasi Bersama Bank Mandiri, Adisatrya Ajak UMKM Banyumas Tingkatan Pemahaman Keuangan dan Jadi Nasabah Cerdas

Kamis, 23 April 2026

Slow Bar dan Tarot, Daya Tarik Unik Ngulik House di Sokaraja

Slow Bar dan Tarot, Daya Tarik Unik Ngulik House di Sokaraja

Kamis, 23 April 2026

Sidang Maut Sokaraja Molor 4 Jam: Hakim Tegur JPU, Keluarga Korban Kecewa Tak Diberi Informasi

Sidang Maut Sokaraja Molor 4 Jam: Hakim Tegur JPU, Keluarga Korban Kecewa Tak Diberi Informasi

Kamis, 23 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Rabu, 22 April 2026

Selanjutnya
Sidang Maut Sokaraja Molor 4 Jam: Hakim Tegur JPU, Keluarga Korban Kecewa Tak Diberi Informasi

Sidang Maut Sokaraja Molor 4 Jam: Hakim Tegur JPU, Keluarga Korban Kecewa Tak Diberi Informasi

Slow Bar dan Tarot, Daya Tarik Unik Ngulik House di Sokaraja

Slow Bar dan Tarot, Daya Tarik Unik Ngulik House di Sokaraja

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com