HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti total 36,64 gram. Tersangka berinisial FAW alias Pakel (25), warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga, diringkus di pinggir jalan Desa Lemberang, Sokaraja, Senin (20/4/2026) pukul 14.50 WIB.
Dari lokasi awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga akan diedarkan menggunakan modus “tempel” – paket diletakkan di titik tertentu, lalu difoto dan dikirim ke pemesan.
Kronologi Pengungkapan
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan, modus sistem tempel ini dirancang untuk menghindari transaksi tatap muka.
“Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pihak yang memerintahkan peredaran,” ujarnya.
Pengembangan dari penangkapan awal mengarahkan petugas ke wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran. Di sana, ditemukan sabu tambahan seberat 0,98 gram.
Selanjutnya, petugas menggeledah kamar kos tersangka di Bukateja, Purbalingga, dan menemukan lagi sabu seberat 30,70 gram.
Pengakuan & Jaringan
Dari hasil pemeriksaan, FAW mengaku telah menyerahkan 10 paket sabu (total 2,26 gram) kepada seseorang berinisial AW untuk diedarkan di Banyumas dan sekitarnya.
Tersangka juga mengaku mendapatkan barang dari seorang bernama Boncel melalui aplikasi pesan singkat – tanpa pernah bertemu langsung.
“Sistemnya terputus, tidak pernah bertemu. Diduga jaringan ini terorganisir dengan metode distribusi tanpa tatap muka. Kami masih mengembangkan untuk mengungkap pemasok utama,” tegas Kapolresta
Barang Bukti & Ancaman Hukum
Petugas turut mengamankan:
· Satu unit sepeda motor
· Uang tunai
· Handphone sebagai sarana komunikasi
FAW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Imbauan Kapolresta Banyumas
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya. Masyarakat diminta waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Angga Saputra)








