INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos COVID-19, Terima Uang Sebesar Rp150 Juta

Selasa, 9 Maret 2021

Senin, 08 Maret 2021 21:01 WIB

Nama pedangdut Cita Citata ikut terseret dalam sidang kasus korupsi bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial (Kemensos) yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Hal itu terungkap ketika Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso menyampaikan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari “fee” perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

Berdasarkan rincian dari penggunaan uang tersebut, diketahui Cita Citata dibayar sebesar Rp150 juta untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo.

Sementara itu, Matheus bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19.

Adapun penggunaan uang tersebut adalah:

  1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara sebesar Rp8,4 miliar
  2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar
  3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp1 miliar
  4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
  5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp100 juta
  6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp100 juta
  7. Robin (tim bansos) Rp300 juta
  8. Yogi tim bansos Rp300 juta
  9. Iskandar Rp250 juta
  10. Rizki Kemensos Rp350 juta
  11. Firman tim bansos Rp250 juta
  12. Reinhan Rp70 juta
  13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp140 juta kepada pimpinan Kemensos
  14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp120 juta
  15. Untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi.
  16. Pembayaran hotel biro humas Rp80 juta
  17. Pembayaran tes swab COVID-19 pimpinan Kemensos Rp30 juta
  18. Seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta
  19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp100 juta
  20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta
  21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp100 juta
  22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp200 juta
  23. Pembayaran sapi Rp100 juta
  24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp150 juta
  25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo 270 juta
ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Astaga! Mantan Mensos Diduga Patok Untung Rp35 Miliar dari Pengadaan Bansos COVID-19

Selanjutnya

Pernah Tahu Mitos Tentang Hacker? Ini Faktanya

Selanjutnya

Pernah Tahu Mitos Tentang Hacker? Ini Faktanya

FK-KMK UGM Mundur dari Penelitian Vaksin Nusantara

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com