Cilacap – Bagi pelaku UKM dalam menciptakan suatu produk merupakan hal yang sangat penting, serta membutuhan waktu tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Maka hak cipta atau hak kekayaan intelektual merupakan aspek yang harus dipenuhi, agar produk yang dimiliki tidak diklaim secara sepihak oleh pihak lain.
Untuk itu Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap menggelar sosialisasi prosedur pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI bagi pelaku UKM, yang diselenggarakan di aula PLUT UMKM Kabupaten Cilacap, pada Kamis (8/4/2021).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Cilacap melalui Sekertaris Dinas Agus Firmanudin dalam sambutannya mengatakan, pelatihan prosedur pendaftaran HAKI ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kreatifitas dan hasil karya para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Cilacap.
“Dengan maksud agar hasil kreatifitas itu dihargai, dihormati serta tidak ditiru dan diakui oleh orang lain. Selain itu kepemilikan HAKI juga harus dipahami merupakan kebutuhan bagi pelaku usaha,” katanya.
Ia menambahkan, dilaksanakannya sosialisasi ini bertujuan supaya pelaku usaha memahami berbagai jenis HAKI, yang meliputi merek, hak cipta dan paten. Serta memberikan fasilitas pendaftaran HAKI ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Harapanya setelah semuanya paham, kemudian berbondong-bondong untuk mendaftar. Karena sangat disayangkan bila kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha, intinya produk yang dimiliki jangan sampai di tiru orang, ini juga untuk antisipasi bila produknya sudah terkenal, karena rentan sekali ditiru,” tuturnya.
Untuk diketahui, pemateri sosialisasi pendaftaran Haki yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap kali ini, merupakan Tim dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto.