NASIONAL— Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diambil setelah muncul dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.
Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu pagi. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo dikutip dari laman Setkab.
Diduga Mengarah ke Makar
Menurut Prasetyo, Presiden menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh. Berdasarkan perkembangan yang diterima, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait perbuatan tersebut.
Pemerintah memandang kasus ini serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Mensesneg.
Aryo Windutomo Jadi Plt KSP
Untuk memastikan tugas dan fungsi KSP tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.
“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjut Prasetyo.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat diminta tidak khawatir.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg.
Saat ini proses hukum atas dugaan penyadapan tersebut tengah ditangani aparat penegak hukum. (red)







