HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas menetapkan pria berinisial IM (28), warga Kecamatan Kalibagor, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial MTV (15), juga warga Kalibagor, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada 11 Mei 2026. Peristiwa diduga terjadi pada 8 November 2025 di rumah korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, tersangka diduga berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat dan membuat janji bertemu. Saat bertemu di rumah korban, IM diduga melakukan perbuatan cabul dengan meremas alat vital, mencium leher, serta menggesekkan kemaluan korban. Aksi tersebut terhenti saat ibu korban pulang ke rumah.
“Penyidik telah melakukan serangkaian proses mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyitaan barang bukti, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Tersangka ditetapkan pada 17 Juli 2026,” ujar Kapolresta melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum et repertum korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polresta Banyumas menegaskan penanganan kasus ini mengedepankan perlindungan korban anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik sedang menyiapkan berkas perkara tahap pertama untuk diserahkan ke kejaksaan.
Kapolresta mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan. Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi jika mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak.
Penulis : Angga Saputra






