INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Beli Mobil tapi Tak Pernah Datang, Warga Banyumas Rugi Rp115 Juta: Polisi Bongkar Penipuannya

Beli Mobil tapi Tak Pernah Datang, Warga Banyumas Rugi Rp115 Juta: Polisi Bongkar Penipuannya

Tersangka TH, AP, dan BS beserta barang bukti mobil Daihatsu Luxio dan dokumen terkait saat konferensi pers di Polresta Banyumas. (Foto: Humas Polresta Banyumas)

Sabtu, 26 September 2026

HUKUM – Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli mobil yang merugikan korban hingga Rp115 juta. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka adalah TH (48) dan AP (41), warga Kecamatan Sokaraja, serta BS (59), warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Mereka diduga bersekongkol menjual mobil Daihatsu Luxio kepada korban Paryati, warga Sokaraja, yang melaporkan kasus ini pada 16 September 2026.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, kasus bermula saat suami korban, Purwono, mendatangi rumah TH yang dikenal sebagai pedagang mobil. TH menawarkan Daihatsu Luxio putih seharga Rp120 juta dengan janji dokumen lengkap, penggantian sarung jok dan audio, serta BPKB setelah balik nama.

“Korban percaya lalu membayar bertahap. Pembayaran pertama Rp30 juta tunai, kemudian pada 9 Januari korban mentransfer Rp85 juta. Sisa Rp5 juta belum dibayar karena korban menunggu BPKB,” jelasnya.

Namun, dokumen yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Pada Februari 2023, tersangka BS mendatangi korban meminta STNK asli dengan alasan mengurus balik nama BPKB. BS justru hanya memberikan salinan STNK. Hingga September 2023, BPKB dan STNK asli tetap tidak diserahkan.

Korban lalu menuntut pertanggungjawaban. BS disebut hanya berdalih BPKB masih di pihak leasing tanpa penjelasan rinci.

Dari penyelidikan, polisi menemukan kendaraan tersebut sebelumnya memiliki nomor polisi berbeda. BS dan AP diduga mengubah identitas kendaraan dengan membuat salinan dokumen menyerupai STNK dan memasang pelat nomor tersebut.

“Mobil itu sempat dijual ke pihak lain di Gombong, Kebumen, seharga Rp112 juta. Transaksi batal karena BPKB tak kunjung diberikan,” kata Kapolresta.

Untuk menguasai kembali kendaraan, TH bergabung dengan BS dan AP. Mereka mengumpulkan Rp75 juta untuk mengembalikan sebagian uang pembeli sebelumnya. Setelah dikuasai, mobil disimpan di rumah TH lalu ditawarkan kepada korban.

Ketiga tersangka mengakui perbuatannya, termasuk merencanakan transaksi dengan korban. Polisi juga menemukan uang Rp115 juta dari korban tidak digunakan melunasi kredit kendaraan untuk memperoleh BPKB. Sebagian digunakan mengembalikan modal, sisanya dibagi dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Sekitar Rp75 juta digunakan mengembalikan modal TH Rp50 juta dan AP Rp25 juta. Keuntungan sekitar Rp40 juta dibagi kepada para tersangka, dipakai perbaikan kendaraan, serta sebagian dipegang BS dengan alasan menebus BPKB. Namun, uang dalam penguasaan BS disebut habis untuk kepentingan pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Daihatsu Luxio putih, salinan STNK, bukti transfer Rp85 juta, kuitansi pembayaran Rp115 juta, surat pernyataan, dan dokumen mutasi rekening para tersangka.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

Kapolresta mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor. Pastikan keaslian dan kelengkapan dokumen, cocokkan nomor rangka, nomor mesin, STNK, serta BPKB dengan kondisi kendaraan sebelum membayar. Jangan mudah percaya pada janji penjual yang belum terbukti dan segera lapor polisi jika menemukan indikasi penipuan.

Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polemik Mutasi Sekda Banyumas, Pegiat Antikorupsi: Banyumas Tidak Kondusif

Selanjutnya

Manajer KTV di Hotel Purwokerto Dilaporkan atas Dugaan Perkosaan, Korban Dipaksa Cicil Utang dengan Tubuh

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Manajer KTV di Hotel Purwokerto Dilaporkan atas Dugaan Perkosaan, Korban Dipaksa Cicil Utang dengan Tubuh

Manajer KTV di Hotel Purwokerto Dilaporkan atas Dugaan Perkosaan, Korban Dipaksa Cicil Utang dengan Tubuh

Sabtu, 26 September 2026

Beli Mobil tapi Tak Pernah Datang, Warga Banyumas Rugi Rp115 Juta: Polisi Bongkar Penipuannya

Beli Mobil tapi Tak Pernah Datang, Warga Banyumas Rugi Rp115 Juta: Polisi Bongkar Penipuannya

Sabtu, 26 September 2026

Advokat Layangkan Teguran Hukum kepada Bupati Banyumas Terkait Aset Kebondalem

Polemik Mutasi Sekda Banyumas, Pegiat Antikorupsi: Banyumas Tidak Kondusif

Sabtu, 26 September 2026

Selanjutnya
Manajer KTV di Hotel Purwokerto Dilaporkan atas Dugaan Perkosaan, Korban Dipaksa Cicil Utang dengan Tubuh

Manajer KTV di Hotel Purwokerto Dilaporkan atas Dugaan Perkosaan, Korban Dipaksa Cicil Utang dengan Tubuh

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com