HUKUM – Kasus dugaan tindak pidana yang menimpa seorang perempuan berusia 27 tahun (inisial N) di Banyumas memasuki babak baru. Korban resmi melaporkan terduga pelaku berinisial HR (52) ke Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (25/9/2026), atas dugaan perkosaan, pemerasan, pengancaman, dan kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban, Esa Caesar Farandi Angesti, S.H., dari Kantor Hukum Esa Caesar Farandi, S.H., dan Rekan, mengungkapkan bahwa rentetan peristiwa bermula sekitar Agustus 2026. Korban dan terduga pelaku menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun, meskipun HR diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak. HR disebut bekerja sebagai manajer di sebuah KTV di salah satu hotel terbesar di Purwokerto.
“Dalam perjalanan hubungan tersebut, ada fasilitas yang diberikan pelaku kepada korban berupa barang-barang, salah satunya barang elektronik seperti kulkas,” ujar Esa kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).
Namun, setelah hubungan berakhir, HR disebut menganggap barang-barang yang telah diberikan sebagai utang yang harus dikembalikan. Pada Juli hingga awal Agustus 2026, pelaku menuntut korban mengembalikan uang tunai sebesar Rp8 juta hingga Rp10 juta dengan tenggat hingga pukul 22.00 WIB.
“Karena korban tidak sanggup mengembalikan, pelaku meminta agar dikembalikan dalam bentuk lain. Korban menyampaikan hanya bisa mencicil,” jelas Esa.
Konversi Utang ke Hubungan Badan
Menurut kuasa hukum, pelaku kemudian membuat kesepakatan sepihak yang mengonversi utang tersebut menjadi hubungan badan, dengan rincian tiga kali hubungan badan long time dan empat kali hubungan badan.
“Bentuk konversi itu murni dibuat oleh pelaku sendiri. Ini bukan perilaku manusia yang bermoral, ini lebih ke perilaku binatang. Hubungan seksual bukan alat tukar,” tegas Esa.
Pada awal Agustus 2026, setelah pertemuan pertama untuk menghitung konversi utang, terjadi pertemuan kedua di sebuah perumahan di kawasan Puri Hijau. Esa menyebutkan, korban diduga dipaksa dengan bujuk rayu disertai ancaman untuk melakukan hubungan badan sekitar pukul 04.00 WIB, yang kemudian dihitung sebagai cicilan pertama.
“Sempat dipaksa untuk melakukan hubungan badan satu kali dan itu dianggap sebagai bentuk cicilan. Tidak ada yang tahu soal konversi ini selain pelaku,” ujarnya.
Korban Sudah Berupaya Mengembalikan
Esa menambahkan, korban sebenarnya telah berupaya mengembalikan dalam bentuk perhiasan dengan nilai nominal jauh lebih besar. Namun, pelaku menolak dan justru mengembalikan perhiasan tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa tujuan pelaku bukan pengembalian utang, melainkan pemaksaan kehendak,” tandasnya.
Dugaan Korban Lain
Kuasa hukum menduga masih ada korban lain dari pola yang sama. Ia pun berharap Satreskrim Polresta Banyumas, khususnya Satres PPA dan PPO, mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kalau kita bicara konversi uang dengan hubungan badan, apakah seorang perempuan adalah barang yang memiliki nilai ekonomis? Tidak. Ini sudah di luar perilaku kemanusiaan yang beradab,” pungkas Esa.
Esa menduga kasus serupa tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada korban lain di tempat berbeda, bahkan dilakukan oleh terduga pelaku yang sama. Karena itu, ia membuka hotline bagi korban serupa yang mengalami hal serupa. Korban dapat menghubungi kontak: 085385333326.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polresta Banyumas terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Pewarta: Angga Saputra
Editor: Angga Saputra






