Kasus salah tangkap seorang anggota polisi ke kolonel TNI kembali terjadi beberapa waktu lalu. Diketahui penggerebekan tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota dari Satnarkoba Polresta Malang.
Tindakan mereka lantas membuat Kapolresta Malang geram. Dia membawa para pelaku dan membuat mereka meminta maaf ke kolonel TNI. Tak hanya itu, anggota polisi Satnarkoba juga mendapat sanksi sesuai dengan kesalahan yang dibuatnya.
Melansir dari akun Instagram tnilovers18, Senin (29/3), berikut ulasannya.
Sanski Penahanan 14 Hari
Buntut dari kasus salah tangkap, sejumlah anggota polisi Satnarkoba harus mendekam di dalam jeruji besi. Penahanan ini dilakukan selama 14 hari. Hal ini lantaran para anggota telah menyalahi SOP atas kasus salah tangkap pada kolonel TNI.
Adapun anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota yang menjalani masa penahanan 14 hari ada empat orang. Mereka adalah Aiptu M, Aipda K, Bripka A dan Briptu A.
Kasat Narkoba Polresta Malang Dicopot
Sedangkan, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Pilian dimutasi ke Polda Jatim. Anria diketahui sebagai pimpinan dari 4 anggota polisi yang terlibat kasus salah tangkap kolonel TNI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Anria dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim TR no 587 tanggal 26 Maret 2021. Pada telegram tersebut, Kompol Anria dimutasi sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim.
Posisinya lantas diganti oleh AKP Danang Yudanto. AKP Danang, sebelumnya adalah Panit II Unit III Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim.
“Benar Kapolda Jatim mengeluarkan TR no 587 tanggal 26 maret 2021 yang ditanda tangani oleh karo SDM terkait mutasi Kasat narkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa yang dimutasi ke Polda Jatim. Mutasi hal yang biasa dilakukan polri untuk penyegaran organisasi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan pada Sabtu (27/3).
Terobos Masuk dan Berlaku Kasar
Saat itu, Perwira Menengah (Pamen) Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad) tengah menginap di Hotel Regent Malang. Kedatangannya ke Malang diketahui lantaran tengah bertugas sebagai Tim Rikmat Bekfas. Pada Kamis (24/3) pukul 04.30 WIB tiba-tiba didatangi oleh 4 anggota Satnarkoba Polresta Malang dengan mengetuk pintu.
Mendengar ketukan pintu, kolonel TNI ini langsung membukanya. Akan tetapi, empat anggota yang mengaku sebagai polisi ini memaksa masuk menerobos ke dalam kamar. Kol I Wayan kemudian diperlakukan dengan kasar. Dengan nada tinggi, Kolonel TNI ini lantas didorong dan dipaksa duduk di kursi hingga baju kaos yang dikenakannya robek pada kerah bagian depan.
Tak Menemukan Barang Bukti Narkoba
Kolonel I Wayan saat itu sempat mengatakan jika dirinya merupakan anggota TNI. Akan tetapi, perkataannya tetap tidak digubris dan bahkan mereka terus memperlakukannya dengan kasar. Keempat anggota polisi ini juga terus melakukan penggeledahan selama di dalam kamar. Tak terkecuali barang bawaannya.
Namun, anggota Satnarkoba tidak menemukan barang yang dicurigainya yakni narkoba. Kolonel I Wayan juga sempat meminta dipanggilkan anggota Polisi Militer (PM) apabila dirinya memang bersalah. Mengingat dia adalah seorang anggota TNI. Lagi dan lagi, perkataan dan permintaannya tidak dihiraukan oleh empat anggota Satnarkoba tersebut.
Polisi Minta Maaf
Untuk menghindari potensi bentrokan antara TNI-Polri di Malang, anggota Satnarkoba Polresta Malang dipanggil. Mereka diminta untuk meminta maaf kepada jajaran TNI, khususnya Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.
“Saya di sini kasih tahu, apa yang kamu lakukan itu sangat membahayakan itu. Mengerti enggak kamu? Membahayakan institusi kamu. Sekarang satu-satu minta maaf sama beliau,” ujar Kapolres Malang.
Setelahnya, empat anggota Satnarkoba Polresta Malang minta maaf kepada Kol I Wayan. Mereka satu per satu mengucapkan perminta maafnya dan mengakui kesalahannya. Mendengar hal tersebut, Kol I Wayan mengaku telah memaafkan mereka
“Terima kasih semuanya, saya secara pribadi memaafkan ya. Tapi secara kedinasan saya serahkan kepada bapak Kapolres atas yang dilakukan ya. Saya tidak tahu, saya tidak ingin mencampuri. Bapak Kapolres silakan apa yang tadi, ya saya tidak tahu prajurit salah itu apa yang harus di (beri sanksi), silakan bapak (Kapolres). Terima kasih banyak,” ujar Kol Chb I Wayan Sudarsana.