INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Begini Kronologi Pemuda Karanglewas Pinjam dan Jual Motor Rekannya

Sabtu, 28 Agustus 2021

Banyumas – Seorang pemuda berinisial GA (21), warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan kepolisian. Dia diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Hingga saat ini GA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendekam di tahanan Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, membeberkan kronologi penggelapan tersebut. Dia mengatakan, kasus bermula saat korban yakni IP (22), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, bertemu dengan terangka pada Rabu (18/8/2021), di Jalan Kapiten Pattimura, Kecamatan Karanglewas.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan merek Honda Supra X 125 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut. Merasa percaya karena pelaku pernah bekerja di tempat orangtua korban, korban pun menyerahkan kendaraannya berikut STNK.

“Modus tersangka meminjam sepeda motor tersebut untuk menjemput pacarnya di Purwokerto. Akan tetapi tersangka membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 5,5 juta, dibayar DP terlebih dahulu oleh pembelinya, dan akan dilunasi ketika tersangka membawa BPKB dan Rp 3000 ribu untuk membayar pajak kendaraan,” ujar Berry, Sabtu (28/8).

Hingga kemudian pada tanggal 22 Agustus 2021, korban yang merasa curiga lantaran sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, kemudian berusaha menghubungi pelaku hingga akhirnya melaporkan ke Mapolresta Banyumas.

“Atas laporan tersebut kami kemudian mengamankan yang bersangkutan, beserta barang bukti satu unit handphone yang dibeli dari menjual sepeda motor, uang sisa penjual dan sepeda motor korban sendiri,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pengembangan Wisata di Kota Purwokerto Mulai Digarap

Selanjutnya

Produksi Padi di Cilacap Baru Mencapai 667 Ribu Ton, Ini Rincian dan Targetnya

TERBARU

Mahasiswa HES FAI UMP Raih Predikat Penulis Naskah Terbaik Nasional IKAHI 2026

Mahasiswa HES FAI UMP Raih Predikat Penulis Naskah Terbaik Nasional IKAHI 2026

Kamis, 30 April 2026

Harapan di Tengah Duka, Keluarga Korban Desak Keadilan di Sidang Kecelakaan Maut Siswi SMA

Harapan di Tengah Duka, Keluarga Korban Desak Keadilan di Sidang Kecelakaan Maut Siswi SMA

Kamis, 30 April 2026

Jadi Sorotan Gen Z, Diskusi Kebangsaan NYL Banyumas Raya Diapresiasi Wamentan dan Menteri ATR/BPN

Jadi Sorotan Gen Z, Diskusi Kebangsaan NYL Banyumas Raya Diapresiasi Wamentan dan Menteri ATR/BPN

Kamis, 30 April 2026

POPULER BULAN INI

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Rabu, 22 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Produksi Padi di Cilacap Baru Mencapai 667 Ribu Ton, Ini Rincian dan Targetnya

Mayat Perempuan Ditemukan Mengambang di Pantai Kebumen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com