INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Begini Kronologi Pemuda Karanglewas Pinjam dan Jual Motor Rekannya

Sabtu, 28 Agustus 2021

Banyumas – Seorang pemuda berinisial GA (21), warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan kepolisian. Dia diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Hingga saat ini GA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendekam di tahanan Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, membeberkan kronologi penggelapan tersebut. Dia mengatakan, kasus bermula saat korban yakni IP (22), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, bertemu dengan terangka pada Rabu (18/8/2021), di Jalan Kapiten Pattimura, Kecamatan Karanglewas.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan merek Honda Supra X 125 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut. Merasa percaya karena pelaku pernah bekerja di tempat orangtua korban, korban pun menyerahkan kendaraannya berikut STNK.

“Modus tersangka meminjam sepeda motor tersebut untuk menjemput pacarnya di Purwokerto. Akan tetapi tersangka membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 5,5 juta, dibayar DP terlebih dahulu oleh pembelinya, dan akan dilunasi ketika tersangka membawa BPKB dan Rp 3000 ribu untuk membayar pajak kendaraan,” ujar Berry, Sabtu (28/8).

Hingga kemudian pada tanggal 22 Agustus 2021, korban yang merasa curiga lantaran sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, kemudian berusaha menghubungi pelaku hingga akhirnya melaporkan ke Mapolresta Banyumas.

“Atas laporan tersebut kami kemudian mengamankan yang bersangkutan, beserta barang bukti satu unit handphone yang dibeli dari menjual sepeda motor, uang sisa penjual dan sepeda motor korban sendiri,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pengembangan Wisata di Kota Purwokerto Mulai Digarap

Selanjutnya

Produksi Padi di Cilacap Baru Mencapai 667 Ribu Ton, Ini Rincian dan Targetnya

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Raperda Pilkades Banyumas Sisakan Tanda Tanya, Nasib Kades Dua Periode Masih Menggantung

Raperda Pilkades Banyumas Sisakan Tanda Tanya, Nasib Kades Dua Periode Masih Menggantung

Selasa, 30 Juni 2026

Disrupsi LSM: Dr. Barid Hardiyanto Tawarkan Peta Jalan Baru

Polemik Tambang Batu Kapur di Ajibarang, Warga Desak Pembuktian Lapangan, LPPSLH Minta Moratorium Aktivitas

Selasa, 30 Juni 2026

APSSI Soroti Dampak PSN dan Tolak Pelemahan Prodi Sosiologi, Desak Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan

APSSI Soroti Dampak PSN dan Tolak Pelemahan Prodi Sosiologi, Desak Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan

Selasa, 30 Juni 2026

Selanjutnya

Produksi Padi di Cilacap Baru Mencapai 667 Ribu Ton, Ini Rincian dan Targetnya

Mayat Perempuan Ditemukan Mengambang di Pantai Kebumen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com