BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi mencairkan bantuan keuangan sebesar Rp3.081.645.000 kepada sembilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Banyumas periode hasil Pemilu 2024.
Penyerahan bantuan berlangsung di Pendopo Si Panji Purwokerto pada Senin (6/7/2026), yang diserahkan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.
Bantuan yang diberikan ini dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp3.000 per suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pileg 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Sadewo menegaskan bahwa dana tersebut bukan sekadar belanja rutin daerah, melainkan sebuah investasi strategis untuk memperkuat pilar demokrasi di Banyumas.
“Bantuan keuangan partai politik bukan sekadar belanja daerah, tetapi investasi untuk memperkuat demokrasi, pendidikan politik bagi kader maupun masyarakat, serta meningkatkan kualitas kepemimpinan di masa depan,” ujar Sadewo.
Ia berharap seluruh anggaran yang disalurkan dapat memberikan dampak nyata bagi kehidupan demokrasi. Karena itu, Sadewo meminta setiap partai untuk mengelola dana tersebut secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Penggunaan dana juga wajib sesuai peruntukan, terutama untuk kegiatan pendidikan politik.
“Dengan pengelolaan yang baik, kepercayaan publik terhadap partai politik akan semakin meningkat,” tambahnya.
Sadewo juga mengajak seluruh partai politik untuk terus menjaga komunikasi yang sehat dan bersinergi dalam mewujudkan visi Banyumas yang Produktif, Adil, dan Sejahtera.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas, Eko Heru Surono, merinci besaran bantuan yang diterima masing-masing partai sebagai berikut:
· PDIP: Rp997.041.000
· PKB: Rp490.968.000
· Gerindra: Rp474.678.000
· Golkar: Rp273.807.000
· PKS: Rp260.841.000
· NasDem: Rp164.307.000
· PAN: Rp143.286.000
· PPP: Rp141.564.000
· Partai Demokrat: Rp135.153.000
Eko menambahkan, total bantuan sebesar Rp3,081 miliar tersebut telah dicairkan melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing DPC maupun DPD partai pada periode 30 Juni hingga 1 Juli 2026.
Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap bantuan keuangan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik, memperkuat kelembagaan partai, serta mendorong terciptanya demokrasi yang lebih sehat di Banyumas.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






