INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bupati Banyumas Diadukan ke Jampidsus Terkait Pengelolaan Aset Kebondalem, Pelapor Nilai Ada Potensi Kerugian Daerah

Bupati Banyumas Diadukan ke Jampidsus Terkait Pengelolaan Aset Kebondalem, Pelapor Nilai Ada Potensi Kerugian Daerah

Komplek pertokoan Kebondalem Purwokerto. (Foto : istimewa)

Selasa, 25 Agustus 2026

BANYUMAS – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terkait pengelolaan Aset Kebondalem di Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Aduan tersebut disampaikan oleh advokat dan konsultan hukum Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., pada Senin (24/8/2026). Laporan bernomor 16/AD.Jampidsus.RI-Kbndlm/VIII/AW/2026 itu ditujukan kepada Jaksa Agung RI melalui Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam aduannya, Ananto menyoroti pengelolaan Aset Kebondalem yang sebelumnya menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Graha Cipta Guna.

Aset tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas pada 4 Maret 2025 di Kejaksaan Negeri Purwokerto. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.

Aset yang diserahkan terdiri atas 103 unit toko berikut rumah tinggal di atasnya serta Taman Hiburan Rakyat seluas 9.105 meter persegi. Menurut pelapor, aset tersebut saat ini belum dikelola secara optimal dan dalam kondisi mangkrak.

Pelapor: Potensi Kerugian Capai Ratusan Miliar

Ananto menilai Pemerintah Kabupaten Banyumas belum memperoleh pemasukan dari aset pertokoan tersebut hingga masa kontrak yang disebut berlangsung sampai 2047 dan 2049. Sejumlah penyewa sebelumnya dikabarkan melakukan kontrak sewa dengan PT Graha Cipta Guna selama 30 tahun, mulai 2017 dan 2019.

Bahkan, pelapor menyebut terdapat penyewa yang kemudian memperjualbelikan atau menyewakan kembali tempat tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

Pelapor juga mempersoalkan nilai sewa yang disebut hanya sekitar Rp50 juta per unit, sementara harga pasar sewa ruko di kawasan Kota Purwokerto diperkirakan berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta per tahun. Atas kondisi itu, Ananto memperkirakan potensi kerugian bagi Pemkab Banyumas mencapai ratusan miliar rupiah akibat tidak optimalnya pengelolaan aset.

“Kami menyoroti mekanisme penyewaan yang dinilai berbelit-belit dan tidak efisien. Panjangnya prosedur administratif serta lambannya pengambilan keputusan terkait harga sewa menyulitkan calon penyewa untuk segera memanfaatkan aset tersebut,” ujar Ananto dalam keterangannya.

Pernah Layangkan Tiga Surat Teguran

Ananto mengaku telah melayangkan tiga surat teguran hukum kepada Bupati Banyumas pada Agustus hingga September 2025, masing-masing pada 28 Agustus, 8 September, dan 19 September 2025. Namun, menurut pengakuan pelapor, ketiga surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

Sementara itu, terkait proses penyelidikan sebelumnya, Ananto menyebut telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 14 Maret 2025 yang menyatakan laporan sebelumnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena seluruh aset dan hak pengelolaan Kompleks Pertokoan Kebondalem telah dikembalikan sehingga potensi kerugian negara dinilai telah dipulihkan.

Pelapor kemudian mempertanyakan hal tersebut dengan merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.

Pelapor Minta Aduan Ditindaklanjuti

Dalam aduannya, Ananto menduga tidak optimalnya pengelolaan aset Kebondalem sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, tuduhan tersebut merupakan substansi aduan pelapor dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti. Aduan ini pun masih dalam proses dan belum ada putusan hukum.

Sebagai bukti pendukung, pelapor melampirkan antara lain berita acara penyerahan Aset Kebondalem, tiga surat teguran hukum kepada Bupati Banyumas, serta surat pemberitahuan tindak lanjut penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Aduan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Belum Ada Tanggapan dari Pemkab Banyumas

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Banyumas belum memberikan tanggapan resmi terkait aduan tersebut. Indiebanyumas.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tim Redaksi

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polemik Pernyataan Budi Arie, Gerindra Banyumas: Fokus Kawal Program Prabowo, Jangan Spekulasi Politik

Selanjutnya

DPC Lindu Aji Banyumas Kukuhkan Struktur hingga Akar Rumput, Usung Program “Rumah Bersama untuk Rakyat”

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

DPC Lindu Aji Banyumas Kukuhkan Struktur hingga Akar Rumput, Usung Program “Rumah Bersama untuk Rakyat”

DPC Lindu Aji Banyumas Kukuhkan Struktur hingga Akar Rumput, Usung Program “Rumah Bersama untuk Rakyat”

Selasa, 25 Agustus 2026

Bupati Banyumas Diadukan ke Jampidsus Terkait Pengelolaan Aset Kebondalem, Pelapor Nilai Ada Potensi Kerugian Daerah

Bupati Banyumas Diadukan ke Jampidsus Terkait Pengelolaan Aset Kebondalem, Pelapor Nilai Ada Potensi Kerugian Daerah

Selasa, 25 Agustus 2026

Anggota DPRD Banyumas Gelar Konsolidasi Penguatan Koperasi Desa

Polemik Pernyataan Budi Arie, Gerindra Banyumas: Fokus Kawal Program Prabowo, Jangan Spekulasi Politik

Selasa, 25 Agustus 2026

Selanjutnya
DPC Lindu Aji Banyumas Kukuhkan Struktur hingga Akar Rumput, Usung Program “Rumah Bersama untuk Rakyat”

DPC Lindu Aji Banyumas Kukuhkan Struktur hingga Akar Rumput, Usung Program "Rumah Bersama untuk Rakyat"

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com