FOKUS UTAMA – Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto akhirnya angkat bicara terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan karyawannya berinisial D. Korban dilaporkan mencapai belasan orang dengan kerugian hingga Rp2 miliar.
Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya telah memberhentikan D terhitung 1 Mei 2026.
“Sudah diberhentikan per 1 Mei 2026, karena terkait dengan persoalan yang membuat gaduh kejadian terhadap nasabah,” ujar Puguh, Minggu (31/05/2026).
Awal mula kasus ini terendus pihak manajemen setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dan kekacauan administratif. Puguh mengakui bahwa mantan karyawannya itu menyalahgunakan aturan perbankan internal.
“Awalnya adalah dugaan fraud. Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memasukkan beberapa data dan mempromosikan beberapa surat,” katanya.
Puguh yang baru dua pekan menjabat di Purwokerto itu mengatakan, selain pemecatan, persoalan ini berpeluang dibawa ke ranah hukum. “Mungkin nanti ke depan akan kita lakukan ke jalur hukum,” ujarnya.
Pihak manajemen memastikan tidak lepas tangan terhadap nasabah korban. “Kami tidak lepas tangan, kami lakukan pendampingan. Dan kami sampaikan empati dan turut prihatin terhadap nasabah yang bersangkutan,” tambah Puguh.
Namun, ia belum bisa memastikan jumlah pasti korban dan nominal kerugian. “Sampai saat ini belum bisa disampaikan, karena memang masih terus dilakukan investigasi,” kata dia.
Meski demikian, hingga saat ini tercatat 13 nasabah menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp2 miliar.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, menilai kasus ini masuk dalam kejahatan korporasi atau white collar crime. Menurutnya, proses kredit perbankan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Bagi kami, sepengetahuan atau tidak sepengetahuan, yang namanya kredit itu adalah sistem. Bukan kredit seperti layaknya orang utang biasa. Harus melalui tahap 1, 2, 3. Ini masuk kejahatan korporasi. Hukumnya harus dibongkar,” tegas Djoko.
Ia juga menyatakan bahwa tim kuasa hukum dan klinik Peradi siap membuka posko pendampingan bagi para pensiunan yang menjadi korban.
“Kita siap mengawal. Ini berarti kita harus berperang dengan Mandiri Taspen dan OJK juga, untuk menyelamatkan para nasabah,” pungkasnya.
Penulis : Angga Saputra






