INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Anak Punk Asal Purbalingga Kedapatan Mencuri Motor di Kebumen

Sabtu, 30 Oktober 2021

Kebumen – Seorang anak punk diketahui mencuri sepeda motor warga Kecamatan Karanganyar Kebumen saat dalam pengaruh minuman keras, Senin (11/10) di halaman parkir warung Mie Ayam, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Karanganyar.

Sepeda motor bebek milik salah satu karyawan tiba-tiba hilang saat ditinggal bekerja.

Tersangka diketahui berinisial FA alias Boy (20) warga Desa Kertanegara, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, kini kasusnya tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Karanganyar.

“Saat tersangka mengambil sepeda motor ada warga yang melihat. Selanjutnya warga melakukan pencarian, dan menemukan tersangka bersama barang bukti sepeda motor bebek ini,” ungkap Kompol Edi Wibowo, Sabtu (30/10/2021).

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor warga untuk dimilikinya. Saat itu Boy mengaku tengah mabuk minuman keras. Minum minuman keras sebagai pangkal kejahatan memang benar adanya. Efek memabukkan setelah mengkonsumsinya kerap membuat orang terpancing untuk berbuat kriminal.

Niat mencuri muncul ketika melihat kesempatan di depan mata, dimana posisi kunci motor masih menggantung.

“Melihat itu terus ada niat untuk mencuri. Saya pikir tidak ada yang melihat saat mencuri,” ungkap Boy, yang juga anak punk yang biasa mangkal di Pasar Karanganyar, Kebumen.

Saat diamankan warga, Boy tengah nongkrong bersama teman-temannya sesama anak punk di “base camp” dekat pasar induk Kecamatan Karanganyar.

Oleh warga, tersangka yang berhasil diamankan lalu diserahkan ke Polsek Karanganyar, Polres Kebumen.

Karena perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. (FM)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kematian Akibat Kanker Meningkat, Cilacap Masih Kekurangan Provider IVA Test

Selanjutnya

Tempe Mendoan Banyumas Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

PDI-P Berikan Sanksi kepada 27 Kader pada 17 Desember Mendatang

Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Diteken 4 Wakil Ketua DPR tanpa Puan, Hasto Angkat Bicara

Jumat, 28 Agustus 2026

Kebakaran Rumah di Sokawera Cilongok, Api Berasal dari Bakaran Sampah

Kebakaran Rumah di Sokawera Cilongok, Api Berasal dari Bakaran Sampah

Jumat, 28 Agustus 2026

Tiga Poin Krusial Disepakati, Banyumas Matangkan Raperda Pilkades 2027

Tiga Poin Krusial Disepakati, Banyumas Matangkan Raperda Pilkades 2027

Jumat, 28 Agustus 2026

Selanjutnya

Tempe Mendoan Banyumas Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Kapasitas Pengolahan Sampah RDF Cilacap Ditingkatkan Jadi 140 Ton per Hari

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com